Senin, 29 April 2024

Merokok saat Berkendara, Siap-siap Kena Denda Mulai dari Rp 750.000 hingga Kurungan Penjara

Sabtu, 6 Mei 2023 14:8

Ilustrasi larangan merokok yang diberlakukan Polresta Samarinda. (IST)

Karena, abu dari rokok yang beterbangan di jalan raya mampu mengenai mata pengendara lain, hingga dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Oleh sebab itu kita akan tindak tegas pengemudi yang berkendara sambil merokok,” terangnya.

Kompol Gulo menyebut kegiatan merokok sambil berkendara di jalan raya sama saja dengan berkendara dengan tidak berkonsentrasi.

“Selain itu dapat memberi dampak bagi pengguna jalan lain. Itu dapat menyebabkan kejadian-kejadian yang tidak diharapkan oleh berbagai pihak,” tandasnya.

Terkait dengan hal tersebut, dikatakan Kompol Gulo telah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: