Kamis, 9 Mei 2024

MK Tolak Gugatan Uji Formil Perkara Batas Minimal Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Denny Indrayana Cs

Rabu, 17 Januari 2024 16:59

POTRET - Ketua MK, Suhartoyo (kanan) menolak uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang Syarat Batas Minimal Usia Capres-Cawapres. Uji materi dengan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua Ahli Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar./ Foto; Ist

Senada M Raziv Barokah selaku Kuasa Hukum Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar sebagai Pemohon mengungkapkan kekecewaannya atas putusan MK.

“Tidak ada yang bisa kami sampaikan selain kekecewaan atas putusan ini, atas kondisi yang terjadi di Pilpres 2024 ini. Keadilan konstitusi dipaksa mati, kalau begitu, kematian keadilan-keadilan lain pun tinggal menunggu waktu,” tandasnya.

Secara hukum putusan ini harus diterima, karena tidak ada pilihan lain.

Namun secara moral konstitusi, putusan ini sulit untuk diterima, kondisi pelanggaran konstitusi yang vulgar ini tidak dapat diterima dari sudut pandang moralitas-etik konstitusi,” sambung Raziv.

Dia menyayangkan MK tetap membiarkan keberlakuan norma hukum yang menjadikan Gibran Rakabuming selaku Calon Wakil Presiden lolos melalui putusan yang melanggar etika.

 "Perubahan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu walaupun jelas cacat secara etika mau tidak mau tetap dibiarkan berlaku di kalangan masyarakat karena MK tetap tidak mau membatalkannya melalui Putusan 145/PUU-XXI/2023," pungkas dia.

(Redaksi)

 

Halaman 
Tag berita: