Sabtu, 20 April 2024

STV Belum Selesaikan Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Terakhir Bayar Pada Juni 2020 

Senin, 6 Juni 2022 18:21

IST

POLITIKAL.ID - Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan Samarinda Televisi (STV) yang mencapai angka ratusan juta rupiah hingga saat ini belum juga terselesaikan. Hal itu diungkapkan secara langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Muhyiddin kepada media ini, Senin (6/6/2022). "Iya bener, belum selesai sampai sekarang (tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, STV)," ungkap Muhyiddin saat dijumpai di ruang kerjanya siang tadi. Kepada media ini, Muhyiddin tidak merinci pasti nilai total tunggakan yang masih tersisa. Namun demikian, dirinya mengungkap bahwa pembayaran terakhir dilakukan petinggi STV pada Juni 2020 lalu sekira Rp 30 - 40 Juta. "Yang jelas nominal tunggakannya itu, 5,9 (juta rupiah) perbulan. Jadi ditambahkan aja dari terakhir pembayaran sampai saat ini sisanya berapa," tambahnya. Untuk diketahui, berdasarkan data dihimpun media ini, STV awalnya memiliki nilai tunggakan sebesar Rp 168.413.157 untuk 24 tenaga kerja yang terakhir dilaporkan dan terakumulasi pada 2019 lalu. Kendati masih memiliki tunggakan ratusan juta, namun Muhyiddin menyebut bahwa perusahaan STV hingga saat ini masih memiliki itikad baik untuk membayar dan selalu kooperatif apabila dihubungi petugas saat waktu tagihan tiba. "Iya kooperatif aja sejauh ini," jelasnya. Terkait itikad baik melakukan pelunasan, informasi dihimpun media ini, pihak STV mengaku kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan akan kembali membayar setelah adanya pencairan kontrak kerja di Diskominfo Kaltim. Sementara saat diakumulasi, nilai tunggakan STV dengan perhitungan Rp 5,9 juta perbulan maka sebesar Rp 135.700.000. Sedangkan nilai besaran kontrak kerja STV di Diskominfo Kaltim diperkirakan sebesar Rp 150.000.000. Diberitakan sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda benarkan adanya tunggakan pembayaran iuran BPJS oleh perusahaan media Samarinda Televisi (STV). Mengenai informasi kisaran tunggakan sebesar Rp 168.413.157 juta yang beredar di media sosial Facebook Agung Adi Suito bersama Noviyanti Pengawas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan, kisaran nominal tunggakan iuran menembus angka tersebut. "Saya sampaikan di sini benar STV memang terdaftar dan statusnya benar iurannya ada tertunggak. Kalau pastinya mungkin sudah melebihi angka itu, karena ini sudah masuk bulan Juli," ujarnya saat ditemui awak media di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (1/7/2021) lalu. Berdasarkan data, Agung sapaanya mengungkapkan, jumlah tenaga kerja terakhir yang dilaporkan sebanyak 24 orang, pembayaran iuran terakhir dilakukan pihak perusahaan STV pada Februari 2019. Pihaknya juga telah melakukan proses sesuai prosedur dengan mengirimkan surat tunggakan iuran kepada pihak perusahaan. "Kita sempat surati pada 6 April 2021, surat pemberitahuan penunggakan iuran, dan itu diakui disini perusahaan melakukan penunggakan iuran sejak bulan 3 tahun 2019, artinya datanya sudah sesuai dan perusahaan mengakui," terangnya. Sementara disinggung mengenai langkah hukum Agung menjelaskan, berdasarkan Perpres 85 tentang hubungan antar lembaga maka BPJS Ketenagakerjaan diperkenankan meminta bantuan kepada aparat penegak hukum. "Seperti Dinas Tenaga Kerja bidang pengawasan, Kejaksaan, atau pihak kepolisian," ucapnya. Melihat lamanya waktu penunggakan iuran, Agung tak menampik jika pihaknya kemungkinan akan melakukan pelimpahan kuasa ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Samarinda. "Pertama, tunggakannya sudah sekian lama. Ternyata juga suratnya belum ditindaklanjuti positif, karena disebutkan disini batas waktunya setelah Idulfitri, tapi sampai bulan Juni ini belum ada feedback positif dari mereka," ujarnya. Sementara dikonfirmasi, pihak perusahaan media STV melalui Achmad Ridwan, Pemimpin Redaksi STV enggan berkomentar. Dirinya mengundang awak media untuk bertemu di kantor dikarenakan kondisi kesehatannya sedang menurun. "Kalau mau jelas, nanti ketemu saja mas di kantor saya. Senin Insha Allah, karena saya masih sakit, bed rest di rumah," jawabnya singkat melalui pesan singkat WhatsApp.
Tag berita:
Berita terkait