Senin, 25 November 2024

Pandemi Virus Corona, KPU Minta Pertimbangkan Tunda Pilkada Serentak 2020

Selasa, 17 Maret 2020 23:9

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

POLITIKAL.ID - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertimbangkan opsi menunda Pilkada Serentak 2020 menyusul pandemi virus corona. Virus covid-19 ini terus meluas di beberapa daerah di Indonesia belakangan ini.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan KPU perlu mulai mengkaji pilkada lanjutan yang diatur Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, terutama untuk beberapa wilayah terdampak corona.

"Mengingat bencana Covid-19 adalah bencana yang sudah menjadi perhatian nasional dan dunia, penting bagi KPU untuk mulai menyiapkan skenario pemilihan lanjutan. Untuk pemilihan lanjutan ini, akan dilaksanakan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti," kata Titi dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/3).

Pasal 120 ayat (1) UU Pilkada mengatur apabila sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka bisa dilakukan Pemilihan lanjutan.

Titi menuturkan proses pilkada serentak masih panjang. Terlebih lagi proses politik ini akan banyak melibatkan kegiatan pertemuan tatap muka yang memperbesar potensi penularan corona.

Sebab itu, dia menyarankan KPU untuk berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dia bilang KPU harus memastikan apakah pilkada serentak perlu dilanjutkan dalam situasi seperti ini.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait