POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Jurnalis se Bontang Rabu (14/10/2020) melakukan aksi unju rasa di mapolres Kota Botang.
Jurnalis dari beragam platfrom itu bersolidaritas terhadap jurnalis lainnya yang mengalami aksi intimidasi dan kekerasan terlebih di Kota Samarinda baru - baru ini.
Secara simbolik, para jurnalis itu membungkam mulutnya menggunakan pita perekat. Peserta aksi kompak mengenakan baju serba hitam. Tanda pengenal (Id card) pers dilucuti dari leher. Kemudian dihampar tepat di teras Makopolres Bontang.
Aksi ini merupakan bentuk solidaritas kepada rekan-rekan sesama profesi yang mendapat tindakan represif dari aparat kepolisian di Samarinda kala bertugas meliput aksi massa terkait segera dibebaskannya pengunjuk rasa pasca menolak UU Cipta Kerja.
Aksi di Bontang ini diikuti puluhan jurnalis lintas media. Baik televisi, media daring (Siber), dan cetak. Pun merupakan perwakilan sejumlah organisasi. Yakni Aliansi Jurnalis Indrpenden (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Forum Jurnalis Bontang (FJB).
Koordinator aksi, Romi Ali Darmawan mengatakan, selain bentuk solidaritas terhadap rekan sesama profesi dan mengutuk tindakan represif aparat. Ada 3 poin tuntutan lain yang diusung dalam aksi ini. Pertamaa, meminta komitmen Polres Bontang untuk selalu memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis kala menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya sesuai dengan Ketentuan Undang-undang.
Lalu, jurnalis juga menyatakan sikap untuk turut mengecam seluruh tindakan kekerasan dan intimidasi oknum, yang bertindak represif kepada jurnalis ketika bertugas.
Selain itu meminta Polres Bontang untuk patuh pada ketentuan nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.
"Katanya kami mitra. Tapi kenapa kami mendapat tindakan represif dari mereka yang mengaku sebagai mitra kami," tegas Romi dalam orasinya.