Menurutnya permintaannya itu bisa disampaikan KPU provinsi dan pusat untuk mendapat tanggapan resmi. Bahkan KPU bisa melakukan kajian hukum terkait situasi ini.
"Kami memahami KPU adalah lembaga vertikal. Bijaknya KPU bisa memberikan telaah ke tingkat pusat," bebernya.
Senada dengan balon wakil wali kota, Markus Taruk Allo, menurutnya peraturan mengenai pilkada disusun bulan Maret dan itu korona belum menjadi perhatian besar.
Namun situasi berubah yang mengancam warga. Dengan adanya perwali yang terbit beberapa hari lalu, seharusnya KPU juga berpedoman terhadap putusan wali kota.
"Sudah jelas perwali melarang orang berkerumun, namun tetap dilakukan," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )