POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan langkah untuk memastikan seluruh proses penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karenaya, KPU Kaltim memberikan arahan terkait layanan dan penyusunan DPTb kepada KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Hal ini sebagaimana diutarakan Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris di Samarinda.
Peserta rapat koordinasi yang berlangsung dari Senin (30/9) hingga Kamis (10/10), terdiri dari sepuluh KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, termasuk Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubbag Rendatin, dan Operator Sidalih.
Fahmi memaparkan bahwa ada sepuluh kriteria yang harus dipenuhi untuk layanan pindah memilih, yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Kemudian kriteria lainnya ialah menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya, dan keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.