"Arahan ini berdasarkan pada PKPU No 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU No 799 Tahun 2024," ucap dia.
Fahmi menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan kriteria tersebut oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan layanan pindah memilih berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kerja sama yang baik antara semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan Pemilihan Tahun 2024.
Fahmi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KPU Kabupaten/Kota dari semua tingkatan, Divisi Data, Kasubbag, dan Operator Sidalih, PPK, PPS, serta Pantarlih yang telah bekerja keras.
"Berkat kerja keras mereka, sehingga pada 22 September 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan sebanyak 2.821.202 pemilih, tersebar di 10 Kabupaten/Kota, 105 Kecamatan, 1.038 Desa/Kelurahan, dan 6.274 TPS," pungkasnya.
(ADV/KPU Kaltim)