"Ada kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan ya, pemberian jasa, tetapi itu hanya terbatas pada mereka yang masih aktif, saya ulangi lagi, pada mereka yang masih aktif," ungkap TB Hasanudin.
Menurutnya, pemberhentian Prabowo dari TNI diatur dalam keputusan presiden (keppres) yang diteken oleh Presiden BJ Habibie.
Seharusnya, kata TB Hasanudin, Keppres pemberhentian Prabowo perlu dicabut terlebih dahulu sebelum mendapatkan kenaikan pangkat.
"Harus mencabut keppres yang lama dan dikeluarkan lagi kepres yang baru, jadi tidak serta merta lalu membuat aturan baru. Jadi semua aturan di republik ini tolong sesuaikan dengan aturan undang-undang," ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Militer era Presiden Megawati Soekarnoputri.
(REDAKSI)