Nasional

Pemerintah Bahas Penataan Status PPPK, Lebih dari 172 Ribu Guru Ikut Dikaji

POLITIKAL.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pemerintah terus membahas penataan status PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Pemerintah menyiapkan langkah tersebut untuk memberikan kepastian dan ketenangan kepada para pegawai, terutama tenaga guru.

Tito menyampaikan pemerintah membahas persoalan itu dalam Rapat Koordinasi Membahas Status PPPK dan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut menampung sejumlah aspirasi mengenai masa depan status kepegawaian PPPK.

Menurut Tito, pemerintah perlu memperhatikan persoalan tersebut karena sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di daerah. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut memberikan perhatian dalam penataan status PPPK.

“Karena jumlah ASN kita itu lebih kurang 6 juta, dan hampir 80 persen itu ada di daerah,” ujar Tito.

Penataan Status PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas peluang PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, PPPK penuh waktu juga memiliki kesempatan untuk mengikuti proses agar dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tito mengatakan pemerintah ingin memberikan jalur yang jelas bagi pegawai dalam memenuhi ketentuan kepegawaian. Dengan demikian, setiap pegawai dapat mengetahui peluang yang tersedia berdasarkan status dan persyaratan yang berlaku.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga guru. Dalam pembahasan itu, terdapat lebih dari 172 ribu guru yang masuk dalam proses penataan status kepegawaian.

Tito menjelaskan pemerintah akan mengupayakan agar para guru tersebut dapat mengikuti tes. Peserta yang memenuhi ketentuan dan lulus tes kemudian dapat mengikuti proses penataan sebagai pegawai di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus,” kata Tito.

Guru yang Belum Lulus Tetap Dipertahankan

Pemerintah juga membahas kondisi guru yang belum berhasil memenuhi ketentuan dalam proses seleksi. Tito menegaskan status mereka tetap dipertahankan.

Dengan demikian, peserta yang belum lulus tidak akan langsung kehilangan status sebagai pegawai. Pemerintah juga tidak akan memberhentikan atau merumahkan mereka akibat hasil tes tersebut.

Tito mengatakan pembiayaan bagi guru yang belum lulus tetap akan diupayakan melalui anggaran yang telah pemerintah siapkan. Salah satu sumber pembiayaan berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang Kemendikdasmen salurkan langsung kepada sekolah.

“Kalau nggak lulus ya tetap mereka statusnya dipertahankan, nggak dipecat atau dirumahkan, tidak. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari Dana BOS sekolah yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu,” jelasnya.

Pemerintah juga membuka peluang bagi peserta yang belum lulus untuk mengikuti tes pada tahun berikutnya. Skema tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan ketenangan kepada para ASN selama proses penataan berlangsung.

“Kalau misalnya tidak lulus tahun ini ya boleh ikut lagi tahun berikutnya, kira-kira seperti itu,” ujar Tito.

Pemerintah Kaji PPPK Lintas Profesi

Selain guru, pemerintah juga memasukkan profesi lain dalam agenda penataan status PPPK. Pembahasan berikutnya akan mencakup sejumlah profesi yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Tito menyebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) sebagai contoh profesi yang akan masuk dalam pembahasan lanjutan. Pemerintah akan melihat jumlah pegawai pada masing-masing daerah sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Nah untuk masalah lintas profesi ada lagi, seperti Satpol PP, Damkar ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu depan,” pungkas Tito.

Pemerintah masih melanjutkan pembahasan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kepegawaian di setiap daerah. Proses itu diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status PPPK paruh waktu maupun penuh waktu, termasuk bagi tenaga guru dan profesi lainnya.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink เว็บสล็อตสมัครบาคาร่าเว็บสล็อตcasino real moneyเว็บสล็อตpusulabet güncel girişcasino sitelericrypto casinocasibomstake girişmarsbahis girişbetpipocasibomjojobetjojobetholiganbetRoyal ReelsBetpipoVipparkazino888betbomGalabetimajbetcasibomcasibomzlibraryzlibraryz-librarybetparkjojobetjojobetjojobetdeneme bonusuPadişahbetjojobetcasibomjojobetholiganbetjojobetjojobetPadişahbetDeneme bonusumarsbahismarsbahis