Minggu, 23 Februari 2025

Berita Nasional

Pemerintah Bakal Ambil Alih Lahan Tambang yang Bermasalah

Rabu, 19 Februari 2025 16:40

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

POLITIKAL.ID - Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) kini telah disahkan menjadi UU.

Seiring dengan disahkannya UU Minerba, Pemerintah bakal mengambil alih lahan tambang bermasalah untuk dikembalikan ke negara.

Hal ini seperti yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Bahlil mengatakan, tambang bermasalah yang dimaksud adalah yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tumpang tindih, dan masih disengketakan di pengadilan.

"Bagi seluruh IUP yang tumpang tindih yang sekarang kalian masih debat di pengadilan dan macam-macam, dengan berlakunya undang-undang ini maka semua dikembalikan kepada negara," kata Bahlil, Rabu (19/2/2025).

Bahlil menjelaskan, negara sudah memberikan konsesi ke pengusaha untuk menggarap lahan tambang. Namun karena ada IUP yang tumpang tindih maka lahan-lahan tambang pun tidak dikerjakan.

"Ini kan barang negara, ini barang negara dikuasai oleh negara. Negara memberikan konsesi ini kepada teman-teman pengusaha untuk menjalankan. Tapi apa yang terjadi, sesama teman-teman ini berebut pada koordinat yang sama pada wilayah yang sama. Akhirnya 10 tahun nggak jalan-jalan itu barang," jelas Bahlil.

Kondisi itu menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan selama bertahun-tahun. Ia menganalogikan kondisi ini dengan usaha sewa kos yang menjadi kurang optimal karena adanya sengketa.

"Apa yang terjadi ribut mereka. Kata Pak Arsjad (Arsjad Rasjid). nggak kamar saya yang ini, Franky (Franky Widjaja) bilang kamar saya yang itu, ribut lah 10 tahun nggak ada juga pemasukan rumah kos, padahal rumah kosnya punya negara. Ah daripada begitu udah, kita ambil alih negara saja biar negara tata dengan baik supaya tidak ribut-ribut semuanya dilakukan dengan baik," tutupnya.

(*)

Tag berita:
Berita terkait