Sebelumnya, isu menghidupkan kembali komunisme muncul seiring pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
RUU tersebut tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Namun Menko Polhukam Mahfud MD memastikan tak ada pihak yang akan mencabut TAP MPRS tersebut.
Ketiadaan ketentuan TAP MPRS dalam RUU HIP itu sempat dikritik Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini. Ia mengingatkan agar pemerintah tak mengabaikan bahaya laten komunisme.
Menurutnya, TAP MPRS itu masih berlaku karena bahaya komunisme mengancam sampai saat ini.
Namun Wakil Ketua MPR fraksi PDIP Ahmad Basarah menilai komunisme sudah tak mungkin bangkit kembali di masa kini.
Ia meminta agar tak ada yang membesar-besarkan isu kebangkitan komunisme. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Din Sebut Komunisme Masih Diberi Ruang Gerak di Indonesia"