Jumat, 18 Oktober 2024

Pemilihan Presiden di MPR Dibantah Bambang Soesatyo

Sabtu, 8 Juni 2024 18:1

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo./ Foto: Istimewa

Senada dengan Bamsoet, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basara juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mungkin melakukan amendemen UUD NRI Tahun 1945 karena terbentur peraturan internal tata tertib MPR.

Dalam tata tertib tersebut, dijelaskan bahwa MPR tidak diperbolehkan untuk mengubah undang-undang jika masa jabatannya tinggal 6 bulan.

"Sekarang menuju 1 Oktober, sudah tinggal kurang 4 bulan, jadi sudah kurang dari 6 bulan. Maka, sudah pasti MPR tidak dapat mengubah konstitusi dalam periode sekarang ini," kata dia.

Oleh karena itu, dia memastikan celah untuk mengubah undang-undang ataupun amendemen UUD NRI 1945 tidak mungkin dilakukan MPR periode saat ini.

Sebelumnya, Amien Rais mengungkapkan alasan menghilangkan kewenangan MPR dalam memilih presiden dan wakil presiden saat periode kepemimpinannya di lembaga itu.

"Dahulu kita mengatakan kalau dipilih langsung atau satu orang satu suara (one man one vote), mana mungkin ada orang mau menyogok 127 juta pemilih, mana mungkin, perlu ratusan triliun. Ternyata mungkin, itu luar biasa," kata Amien Rais saat bertemu dengan Bambang Soesatyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).

Halaman 
Tag berita: