Daerah

Pemkot Samarinda Tuntaskan 19 dari 36 Aduan SPMB SMP, Firdaus: Masih Ada 396 Kursi Tersedia

POLITIKAL.ID –  Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan proses penanganan aduan masyarakat terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2026/2027 terus berjalan. Hingga data terakhir yang dimutakhirkan pada 10 Juli 2026, sebanyak 19 dari 36 siswa yang masuk dalam kelompok aduan telah berhasil memperoleh kursi di SMP Negeri, sementara 17 siswa lainnya masih dalam tahap fasilitasi penempatan.

Ketua Tim Pengawas SPMB Kota Samarinda, Firdaus, mengatakan setiap aduan yang masuk tidak serta-merta diselesaikan hanya dengan melihat ketersediaan kursi. Tim terlebih dahulu melakukan verifikasi data, pemetaan domisili, hingga menawarkan sekolah alternatif yang masih memiliki daya tampung sesuai ketentuan.

“Seluruh aduan kami tangani secara bertahap. Setiap kasus diverifikasi satu per satu agar solusi yang diberikan sesuai dengan aturan, memperhatikan domisili, akses menuju sekolah, ketersediaan kuota, serta persetujuan dari orang tua,” kata Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan laporan evaluasi SPMB, sebanyak 19 siswa atau 52,78 persen dari total kelompok aduan kini telah resmi terdaftar di SMP Negeri. Adapun 17 siswa lainnya atau 47,22 persen masih menjalani proses penempatan melalui verifikasi lanjutan.

Firdaus menjelaskan, secara keseluruhan kapasitas SMP Negeri di Kota Samarinda masih mencukupi. Setelah proses daftar ulang, pencabutan berkas, dan optimalisasi sisa kuota, pemerintah mencatat tersedia 595 kursi yang dapat dimanfaatkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 199 kursi telah terisi, terdiri dari 19 siswa kelompok aduan dan 180 siswa umum.

Artinya, hingga saat ini masih terdapat 396 kursi kosong yang tersebar di sejumlah SMP Negeri di Samarinda.

“Yang menjadi tantangan bukan kekurangan kursi di tingkat kota. Persoalannya adalah sebaran kursi yang belum tentu sesuai dengan domisili siswa, akses transportasi, pilihan sekolah dari keluarga, serta tingginya konsentrasi pendaftar pada sekolah-sekolah tertentu,” ujar Firdaus.

Ia menegaskan, kondisi tersebut menjadi alasan mengapa sebagian siswa belum dapat langsung ditempatkan di sekolah yang menjadi pilihan utama mereka, meski secara keseluruhan daya tampung masih tersedia.

Didominasi Jalur Domisili

Dari hasil evaluasi yang dilakukan tim, mayoritas aduan masyarakat berkaitan dengan jalur domisili. Sebanyak 33 dari 36 aduan atau 91,67 persen merupakan persoalan pada jalur domisili murni.

Sementara itu, satu aduan atau 2,78 persen berkaitan dengan jalur afirmasi dan domisili, sedangkan dua aduan lainnya atau 5,56 persen merupakan kombinasi jalur prestasi dengan domisili.

Firdaus menjelaskan, beberapa faktor yang memicu munculnya aduan di antaranya perubahan peringkat selama masa pendaftaran, perpindahan pilihan sekolah, pencabutan berkas, keberatan terhadap hasil seleksi, hingga proses verifikasi dokumen afirmasi dan prestasi.

Menurut dia, perubahan posisi peserta selama proses pendaftaran merupakan hal yang wajar karena sistem bekerja secara dinamis hingga masa pendaftaran ditutup.

“Posisi peserta dapat berubah ketika ada pendaftar baru dengan nilai atau jarak yang lebih memenuhi syarat, ketika ada perpindahan pilihan sekolah, maupun saat peserta lain mencabut berkas. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa hasil seleksi bersifat dinamis sampai proses penerimaan ditutup,” jelasnya.

Audit Sistem Dilakukan

Untuk memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan akuntabel, Pemkot Samarinda juga melakukan pemeriksaan terhadap log aplikasi, log verifikasi, riwayat perubahan data, perubahan kuota, hingga perhitungan jarak berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS).

Firdaus menegaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi layanan sekaligus upaya memperkuat integritas sistem penerimaan peserta didik.

“Pemeriksaan teknis ini bukan berarti kami langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Audit dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem pelayanan pendidikan,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat kanal pengaduan terintegrasi. Nantinya setiap laporan masyarakat akan memiliki nomor tiket, status penanganan, bukti verifikasi, penanggung jawab, hingga jawaban resmi yang terdokumentasi sehingga proses penyelesaian aduan dapat dipantau secara terbuka.

Siapkan Perbaikan SPMB Tahun Depan

Di sisi lain, Pemkot Samarinda mulai menyiapkan sejumlah langkah evaluasi untuk pelaksanaan SPMB tahun berikutnya. Perbaikan tersebut meliputi penyusunan FAQ, infografis, dan video tutorial bagi masyarakat, penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) verifikasi seluruh jalur penerimaan, hingga pengembangan fitur simulasi peluang diterima sebelum calon siswa menentukan pilihan sekolah.

Pemerintah juga akan melakukan analisis spasial terhadap persebaran penduduk usia SMP, kebutuhan rombongan belajar, daya tampung sekolah, serta akses transportasi agar kebijakan penerimaan siswa baru lebih merata.

Berdasarkan data pelaksanaan SPMB 2026, Kota Samarinda memiliki kuota efektif sebanyak 9.866 kursi SMP Negeri. Dari jumlah tersebut, 9.432 siswa telah diterima pada seleksi utama atau mencapai tingkat keterisian 95,60 persen. Jalur domisili menjadi jalur penerimaan terbesar dengan 6.539 siswa, atau sekitar 69,33 persen dari total peserta yang diterima.

Firdaus mengimbau orang tua yang anaknya masih dalam proses penempatan agar tetap mengikuti informasi melalui kanal resmi Pemkot Samarinda, melengkapi dokumen yang dibutuhkan, serta segera memberikan konfirmasi apabila menerima tawaran sekolah alternatif.

“Kami berkomitmen memastikan setiap anak memperoleh hak atas layanan pendidikan. Seluruh proses penanganan aduan dilakukan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Firdaus.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button