Jumat, 17 Mei 2024

Pengertian, Syarat dan Tata Cara Hak Angket

Minggu, 25 Februari 2024 16:30

POTRET - Suasana di Kabinet Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)./ Foto: Istimewa

- Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang- undang yang akan diselidiki
- Alasan penyelidikan

3. Usul hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.


Tata Cara Pelaksanaannya

Dari undang-undang yang sama pada pasal 200-201 tertulis aturan pelaksanaan hak angket DPR sebagai berikut:

1. Usulan hak disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.

2. Usul diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR dan dibagikan kepada semua anggota.

3. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna DPR atas usul hak angket dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasan atas usul hak angket secara ringkas.

4. Selama usulan hak belum disetujui oleh rapat paripurna DPR, pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali.

5. Perubahan atau penarikan kembali harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan DPR membagikannya kepada semua anggota.

6. Dalam hal jumlah penandatangan usul hak angket yang belum memasuki pembicaraan tingkat I menjadi kurang dari jumlah, harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi.

Halaman 
Tag berita: