Jumat, 17 Mei 2024

Pengertian, Syarat dan Tata Cara Hak Angket

Minggu, 25 Februari 2024 16:30

POTRET - Suasana di Kabinet Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)./ Foto: Istimewa

7. Dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usulan hak sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi, ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penandatangan mencukupi.

8. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna DPR terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul angket dengan membubuhkan tanda tangan pada lembar pengusul, ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna DPR tetap dapat dilanjutkan.

9. Apabila sampai 2 kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.

10. DPR memutuskan menerima atau menolak usulan hak tersebut

11. Dalam hal DPR menerima usulan hak harus membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

12. Dalam hal DPR menolak usulan hak angket, maka usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali.

(Redaksi)

 

Halaman 
Tag berita: