Kamis, 2 Mei 2024

Perwali Denda Masker, DPRD Samarinda Belum Tahu

Sabtu, 8 Agustus 2020 5:22

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda beri tanggapan terkait adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 tahun 2020.

Perwali itu tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana dalam penanganan Covid-19 di Samarinda.

Ketua Komisi I, Joha Fajal menyampaikan dirinya menyetujui Perwali tersebut jika dilihat dari sisi kesehatan.

Karena menurut pria yang kerap disapa Joha itu hal tersebut tidak lain agar masyarakat Samarinda bisa lebih tertib menggunakan masker.

"Supaya masyarakat mau mematuhi dan menggunakan masker itu," ucapnya yang dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (8/8/2020).

Joha menuturkan dirinya mengira apa yang sudah dilakukan wali kota itu sebagai bentuk antisipasi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait