Karena selama ini walaupun sudah ada beberapa imbauan, nyatanya di lapangan masyarakat nampak seperti biasa saja.
"Kalau dulu ada imbauan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) kaitan dengan larangan melaksanakan salat di masjid, tapi ada saja masjid yang menjalankan. Sekarang sudah tidak ada kan, jadi kalau wali kota mengeluarkan surat dan membuat perwali itu kan tujuannya supaya tertib," sanggahnya.
Kalau menurut pandangan Joha secara pribadi lagi, dirinya memandang dari sudut tujuan Perwali itu dibuat saja. Ia tidak ingin melihat dari sisi dendanya.
"Jadi saya pribadi, mindset saya akan jadi lebih berhati-hati jadinya (untuk menggunakan masker)," lanjutnya.
Kenapa Joha mengatakan seperti itu, karena dirinya pun sampai sekarang mempertanyakan kaitan denda tersebut akan ditujukan kemana. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mampu menjelaskan kepada masyarakat.
"Jika terkena dan harus membayar, 250 ribu itu dikemanakan? Ini kan kita belum pernah tahu dan belum pernah diajak ngobrol soal dana itu setelah ada," tambahnya.