"Menjadi hak terdakwa untuk mengetahui dengan siapa dirinya dibela oleh pengacara," imbuhnya.
Selain itu kata dia lagi, FR juga masih dalam titipan kejaksaan. Dengan begitu kewenangan dari majelis bisa meneruskan permohonan ph.
Majelis hakim menolak dengan catatan ketika pihak rutan tidak bisa menchekup kesehatan FR dengan alasan keterbatasan alat klinik kesehatan. Maka pihak rutan lah yang menyurati kepada majelis hakim PN Samarinda untuk prosedur izinnya. Maka pemeriksaan itu bisa dilakukan.
Kendati begitu, Bernard meminta solusi alternatif lainnya agar teknis komunikasinya bersama terdakwa bisa dilakukan.
"Kami sudah menyurati Rutan Sempaja tapi belum direalisasikan. Yang jelas kami akan suarakan kasus kriminalisasi ini Ke MA, Bawas dan Kemenkumham," pungkasnya. (001)