Nasional

PT PMM Tidak Kooperatif, Satgas PKH Lanjutkan Kasus Ekspor Ilegal Pasir Jarang

POLITIKAL.ID – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menilai PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) tidak kooperatif selama proses pembuktian di lapangan. Sikap tidak kooperatif tersebut muncul saat petugas melakukan pemeriksaan muatan kontainer terkait dugaan kasus ekspor ilegal pasir jarang. Meskipun pihak perusahaan mengajukan keberatan, Satgas PKH menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional berdasarkan bukti ilmiah.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pihak PT PMM sempat menolak pemeriksaan material di dalam kontainer mereka. Petugas mendeteksi penolakan tersebut saat hendak memeriksa 15 kontainer milik perusahaan di Batam. Sikap menolak pemeriksaan ini mempersulit kerja tim penyidik yang sedang mengumpulkan data autentik di lapangan.

Barita menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan pada hari Jumat, 29 Mei 2026. Menurut Barita, tindakan menolak pemeriksaan dari PT PMM ini sangat berbanding terbalik dengan perusahaan lain. Sebagai contoh, PT Timah justru bersikap sangat kooperatif dalam membantu petugas mencocokkan data dokumen dengan fisik muatan barang.

Penyidik TNI AL Temukan Indikasi Kasus Ekspor Ilegal Pasir Jarang

Sikap tidak kooperatif PT PMM terlihat jelas ketika mereka menyatakan keberatan atas rencana pengambilan sampel material. Perusahaan menolak keras tindakan pengujian laboratorium terhadap isi 15 kontainer tersebut. Namun, tim penyidik TNI Angkatan Laut tetap menggunakan kewenangan hukum mereka untuk melakukan uji saintifik secara objektif.

Petugas kemudian mengambil sampel material secara paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk membongkar dugaan pelanggaran. Hasil uji laboratorium dari sampel tersebut akhirnya menunjukkan adanya indikasi kuat mengenai kasus ekspor ilegal pasir jarang. Berdasarkan temuan saintifik ini, penyidik TNI AL langsung menyerahkan berkas perkara kepada Satgas PKH.

Barita memaparkan bahwa modus pelanggaran ini melibatkan ketidaksesuaian antara dokumen resmi dan kondisi fisik muatan barang. Secara administratif, dokumen ekspor milik perusahaan tampak luar seperti tidak memiliki masalah atau sudah lengkap. Namun, saat petugas membuka segel kontainer, isi fisik di dalamnya ternyata berupa logam tanah jarang yang dilarang.

Petugas mengonfirmasi bahwa 10 kontainer milik PT Timah yang diperiksa bersamaan terbukti memuat timah secara sah. Hasil uji laboratorium terhadap muatan PT Timah menunjukkan kandungan yang sepenuhnya sesuai dengan regulasi tata niaga pemerintah. Hal ini menegaskan bahwa proses pemeriksaan fisik oleh Satgas PKH berlaku adil dan objektif bagi semua pihak.

Aturan Tata Niaga Melarang Keras Ekspor Logam Tanah Jarang

Pemerintah melalui regulasi tata niaga ekspor terbaru telah menetapkan larangan total terhadap pengiriman komoditas ini ke luar negeri. Barita menerangkan bahwa pelepasan pasir jarang ke pasar internasional merupakan tindakan pelanggaran hukum yang berat. Lepas dari apa pun materi muatan spesifik di dalamnya, pasir jarang termasuk komoditas yang dilarang untuk diekspor.

Oleh karena itu, pemeriksaan fisik dengan cara membuka segel kontainer menjadi langkah krusial untuk mencegah penyelundupan. Petugas tidak bisa hanya memercayai dokumen di atas kertas tanpa melihat langsung isi barang di dalam kontainer. Satgas PKH juga mendokumentasikan seluruh proses pembukaan segel tersebut melalui rekaman video yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara kronologis, penindakan ini berawal saat Satgas PKH memeriksa total 25 kontainer di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau. Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, memimpin langsung operasi pengecekan lapangan tersebut pada Selasa, 27 Mei 2026. Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH, Letjen TNI Richard Tampubolon, juga ikut mengawasi jalannya pemeriksaan fisik kontainer.

Operasi bersama ini merupakan kelanjutan dari laporan awal penyidik TNI AL pada tanggal 17 Mei 2026. Saat itu, kapal patroli TNI AL mendeteksi adanya kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung material radioaktif berbahaya. Langkah tegas membuka 15 kontainer milik PT PMM ini berhasil mengamankan barang bukti penting terkait kasus ekspor ilegal pasir jarang.

Kuasa Hukum PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan

Di sisi lain, pihak PT PMM langsung merespons tindakan tegas dari Satgas PKH tersebut dengan mengambil jalur hukum. Pengacara PT PMM, Poltak Silitonga, mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung untuk menyerahkan puluhan dokumen perizinan milik kliennya. Selain menyerahkan bukti, Poltak juga melaporkan Kodaeral IV Batam atas dugaan pelanggaran hukum terkait pembukaan segel kontainer.

Poltak membantah keras tuduhan yang menyatakan bahwa kliennya mencoba melakukan penyelundupan material radioaktif atau barang berbahaya lainnya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah tidak berdasar yang merugikan iklim bisnis perusahaan yang taat hukum. Poltak mengklaim telah membawa 20 bukti dokumen izin operasional yang sah dari kementerian terkait.

Dokumen yang diserahkan meliputi Izin Usaha Industri, UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi, RKB, hingga Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan. Poltak juga menunjukkan laporan surveyor resmi dari PT Sucofindo sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menguji mineral. Hasil uji laboratorium dari Sucofindo menyatakan tidak ada kandungan radioaktif berbahaya dalam muatan 15 kontainer tersebut.

Poltak berargumen bahwa Bea Cukai tidak mungkin menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang jika material tersebut tergolong barang berbahaya. Kendati demikian, Satgas PKH tetap mengabaikan bantahan tersebut dan memilih fokus pada hasil uji laboratorium saintifik milik mereka. Sinergi antarinstansi ini bertujuan untuk melindungi pengelolaan sumber daya alam nasional dari potensi kebocoran pendapatan negara.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button