Hal ini lantas mendapat tanggapan dari Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru.
Ia menilai usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan pelaku tindak pidana korupsi perlu dikaji lebih jauh. Sebab kata dia, sebagai negara hukum, koruptor tetap harus menjalani hukuman.
"Yang paling utama kan yang korupsi dia harus mengembalikan uang dulu, jangan kemudian langsung dikasih ampunan, harus kita usut," kata Falah di kompleks parlemen, Kamis (19/12/2024).
Menurut dia, perlu ada kajian lebih jauh soal usul yang disampaikan Presiden untuk mengampuni koruptor jika mengembalikan kerugian negara. Meski begitu, Falah menilai usulan tersebut juga baik.
"Tapi kalau sampai ada kebijakan yang lain, ya tentunya nanti kita akan bicarakan lagi. Itu kan sebuah kebijakan yang bagus juga," katanya.
"Kita tetap pada pokok persoalan, namanya koruptor kan tetap harus dihukum, dia harus mengembalikan uang, harus disita, itu kan wajib," pungkasnya.
(*)