Nasional

PT Acset Indonusa Tbk Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi Tol Japek II, Hakim Tempel Denda dan Uang Pengganti

POLITIKAL.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis bersalah terhadap korporasi PT Acset Indonusa Tbk. Pihak pengadilan menilai korporasi ini bersalah karena terlibat dalam kasus korupsi Tol Japek II atau proyek pembangunan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Selanjutnya, hakim menghukum PT Acset Indonusa Tbk untuk membayar denda materi dan uang pengganti kerugian negara.

Ketua majelis hakim Lucy Ermawati menegaskan bahwa korporasi ini melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain. Kemudian, hakim membacakan amar putusan tersebut secara terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Rabu, 17 Juni 2026.

“Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa PT Acset Indonusa Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati.

Sanksi Denda dan Ancaman Pembekuan Kegiatan Usaha

Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 350 juta terhadap PT Acset Indonusa Tbk atas keterlibatan pada kasus korupsi Tol Japek II. Namun, hakim juga memberikan sanksi alternatif jika korporasi tidak membayar denda tersebut. Sanksi alternatif tersebut berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan operasional usaha milik korporasi.

Selain denda pokok, pihak pengadilan juga menetapkan hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai ratusan miliar rupiah. Pengadilan menetapkan nominal uang pengganti ini berdasarkan perhitungan total kerugian finansial negara.

Pelunasan Uang Pengganti Melalui Proses Penyidikan

Terkait uang pengganti, hakim mewajibkan korporasi membayar dana sebesar Rp 179,9 miliar. Meskipun demikian, hakim menjelaskan bahwa korporasi sudah mengembalikan seluruh uang tersebut. Korporasi menyerahkan uang itu secara kooperatif kepada penyidik saat proses penyidikan berlangsung.

“Menjatuhkan sanksi pidana tambahan kepada PT Acset Indonusa Tbk berupa kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara senilai Rp 179.994.404.207. Kewajiban tersebut ditetapkan dengan memperhitungkan langsung pengembalian yang sudah disetorkan oleh terdakwa PT Acset Indonusa Tbk dalam jumlah yang sama,” jelas majelis hakim.

Oleh karena itu, majelis hakim menganggap tanggung jawab pemulihan kerugian keuangan negara sudah selesai. Akhirnya, pengadilan memutuskan bahwa PT Acset Indonusa Tbk melanggar ketentuan hukum pidana Indonesia.

Secara hukum, korporasi melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, perbuatan korporasi juga melanggar Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena terlibat aktif dalam kasus korupsi Tol Japek II.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button