POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Walau berkas perkara dua mahasiswa disebut-sebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sepekan lalu, nyatanya dua mahasiwa yang ditetapkan tersangka WJ dari Unmul dan FR dari Polnes, masih mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda.
Dua mahasiswa semester akhir tersebut disangkakan polisi atas dugaan penganiayaan (wj) dan tuduhan membawa sajam jenis badik tanpa izin (fr).
Keduanya ditangkap saat unjuk rasa di depan pintu pagar DPRD Kaltim, Kamis sore (5/11/2020) menolak kebijakan pemerintah mensahkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Akibatnya bentrokan mahasiswa dan polisi tak terelakkan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) Seberang, Ramli mengatakan dirinya sudah berkordinasi dengan Wakil Direktur (Wadir) Bidang Kemahasiswaan dan Kepala Jurusan (kajur) yang menaungi akademik FR untuk menindaklanjuti dugaan yang menyasar mahasiswanya.
"Sudah saya komunikasikan," ujar Ramli saat dihubungi media ini, Minggu sore (23/11/2020).
Terkait kabar mahasiswanya yang ditahan, sedari awal ia sudah mendengar informasi penahanan FR pada tanggal (6/11/2020).