Minggu, 19 Mei 2024

Pilpres 2024

Rincian Dana Kampanye 3 Paslon Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Jumat, 22 Desember 2023 11:4

ILUSTRASI -Surat Suara Pilpres 2024./ Foto: Istimewa

Uang dari sumbangan pihak lain perseorangan: Rp 1.670.999 

Uang dari sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah: Rp 20.324.250.000 

Total: Rp 23.375.920.999 

Adapun Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memerinci aturan mengenai dana kampanye bagi capres dan cawapres. 

Menurut UU, sumber dana kampanye capres-cawapres dapat berasal dari pasangan calon, partai politik pengusul, juga anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Selain itu, juga bisa berasal dari sumbangan yang sah menurut hukum, baik dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah. 

Sumbangan dana kampanye capres-cawapres dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. 

Sementara, sumbangan dana kampanye dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp 25 miliar. 

Saat ini, tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye. Rencananya, kampanye berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024. 

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. 

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (redaksi)

Halaman 
Tag berita: