Kamis, 16 Mei 2024

Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Dugaan Penyebaran Hoax tentang Gibran

Selasa, 2 Januari 2024 22:36

POTRET - Kepala Bidang Hukum dan HAM Pilar 08, Hanfi Fajri. / Foto: Istimewa

Ia mengatakan, dalam laporan tersebut, Roy dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Baca juga:
Stasiun TV Penyelenggara Debat Buka Suara soal Gibran Gunakan 3 Mikrofon
Lebih lanjut, ia menambahkan jika KPU terbukti melanggar dapat langsung dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan bukan diungkapkan ke media sosial.

"Kalo ada dugaan pelanggaran kecurangan, maka ada namanya DKPP penyelenggaraan pemilu kalo KPU terduga melakukan kecurangan," pungkasnya.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita: