POLITIKAL.ID - Besok,Selasa (29/11/2022) Republik Indonesia akan memperingati Hari Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia. Dilansir dari laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) tema Hari Korpri pada Tahun 2022 ini adalah "KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi untuk Negeri.
Sejarah berdirinya KORPRI Hari Korpri diperingati bertepatan dengan terbentuknya Korpri, yakni pada 29 November 1971.
Pembentukan Korpri dilakukan pada zaman Presiden Soeharto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82/1971. Menurut Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Blitar, latar belakang sejarah KORPRI sangat panjang yakni sejak masa penjajahan kolonial Belanda.
Saat itu, kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.
Awalnya, tujuan pembentukan Korpri adalah untuk menghimpun pegawai dari beragam instansi dan tidak memihak pada sisi mana pun.
Namun, berjalannya waktu anggota Korpri sulit membedakan dirinya sebagai anggota Korpri atau anggota lain.
Pada saat itu, Korpri yang beranggotakan PNS dinilai memiliki tujuan untuk memperkuat barisan. Terlebih lagi, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya.