Selasa, 14 Mei 2024

Pemerintah

Sejarah Hari Korpri Yang Jatuh Pada Tanggal 29 November

Senin, 28 November 2022 20:28

KORPRI - Korps Pegawai Republik Indonesia. yang jatuh setiap tanggal 29 November. / Foto: SekretarisKabinet

Namun, sejak era reformasi dimulai, cara pandang tersebut dianggap berbeda karena PNS tidak diperbolehkan terjun ke dunia politik. Jika ingin berpolitik, PNS harus melepas status pegawainya.

Fungsi Korpri Pengurus Korpri DIY perwakilan UNY Sutrisna Wibawa mengatakan, Korpri memiliki beberapa fungsi, yaitu :

  • Perekat persatuan dan kesatuan bangsa
  • Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota
  • Pelindung dan pengayom anggota
  • Penyalur kepentingan anggota
  • Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya
  • Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program-program pembangunan
  • Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa.

Pedoman perayaannya Hari Korpri 2022 Guna merayakan Hari Korpri yang ke-51, Kemendikbud Ristek mengimbau kepada unit kerja pusat dan daerah untuk memasang spanduk bertema HUT Korpri yang dipasang di depan kantor.

Pemasangan spanduk itu sudah disarankan terhitung sejak 1 November 2022 lalu.

Tak hanya itu, perayaan Hari Korpri juga dilakukan dengan mengadakan upacara pengibaran bendera di kantor Kemendukbud Senayan, Jakarta Pusat.  Upacara akan dilakukan secara luring dan terbatas pada: Hari: Selasa, 29 November 2022 Pukul: 08.00 WIB. (Redaksi)

Halaman 
Tag berita: