Sejumlah aset kendaraan milik Harvey juga dirampas untuk negara. Terdiri dari satu unit mobil Porsche 911 Speedster 4.0L (Cabriolet); satu unit mobil Ferrari type 458 Speciale model sedan berwarna merah; satu unit mobil Mercedes Benz type SLS AMG AT model sedan berwarna abu-abu; satu unit mobil Ferrari type 360 Challenge Stradale model sedan berwarna merah; satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam; serta satu unit mobil Mini Copper S Countryman F 60 berwarna merah.
Dalam putusan banding tersebut, banyak uang tunai mata uang rupiah dan asing yang juga dirampas untuk negara.
Di pengadilan tingkat banding, Harvey Moeis dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Belum ada informasi mengenai langkah hukum lanjutan yang disampaikan pihak Harvey terhadap vonis tingkat banding tersebut.
(Redaksi)