Baharuddin mendesak Kementerian Transmigrasi RI untuk segera mengambil langkah konkret:
- Pemetaan ulang kawasan transmigrasi agar tanah yang telah menjadi permukiman warga dilepaskan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
- Pelepasan kawasan transmigrasi kepada pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan infrastruktur dan fasilitas publik.
- Menurut Baharuddin, penyelesaian masalah ini sangat mendesak.
"Kementerian Transmigrasi tidak perlu memikirkan program baru sebelum menyelesaikan masalah lama ini. Jika tidak segera ditangani, konflik tanah bisa menjadi ancaman serius," tegasnya.
Ketidakpastian status tanah ini bukan sekadar masalah birokrasi, tetapi menyangkut hak asasi warga atas tempat tinggal dan penghidupan mereka.
Selain itu, pemerintah daerah menghadapi kesulitan dalam melanjutkan proyek infrastruktur yang telah direncanakan.
Ketegangan ini juga menjadi tantangan serius bagi Kalimantan Timur, yang kini berada di pusat perhatian nasional sebagai lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketidakpastian status tanah dapat menciptakan hambatan baru dalam proses pembangunan dan menimbulkan keresahan sosial di masyarakat.