POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sidang perdana tahanan Omnibuslaw kembali begulir di Pengadilan Negeri (PN) Jalan M Yamin, Samarinda, Kaltim, Rabu siang (27/1/2021).
Setelah sebelumnya WJ disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa, kemaren. Hari ini berlanjut dengan sidang FR dengan pembacaan dakwaan.
Diwawancarai Penasihat Hukum (PH), Ignasius Bernard Marbun mengatakan. Persidangan menghadirkan FR melalui video virtual disebutnya tidak maksimal.
"Kami selaku PH dari saudara FR kepada majelis Hakim dapat dihadirkan di persidangan. Namun majelis hakim menolak dengan alasan protokol kesehatan," ujar Bernad sapaannya.
Lanjut dia menjelaskan alasan terdakwa dihadirkan langsung di persidangan agar klarifikasi FR bisa lebih didengar majelis hakim.
"Kami menilai persidangan tidak efektif. Jadi kami minta FR dihadirkan dipersidangan dan kami juga akan bersurat ke Kejagung," imbuh lulusan Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman itu menambahkan.
Bernad juga menambahkan, Tim Advokasi untuk Demokrasi gabungan dari LBH Samarinda dan LBH Persatuan bakal menggelar konfrensi pers secara virtual.
"Kamis besok rencana kami akan melakukan konpres mengundang pewarta. Disitu kami akan paparkan semua," timpalnya.