Sebagai informasi, Bernad juga akan mengajukan eksepsinya di pengadilan atas dakwaan JPU.
Persidangan FR itu juga kembali diwarnai aksi unjukrasa mahasiswa dari aliansi mahakam.
Humas Aksi, Dandi mengatakan demonstrasi di depan pagar PN Samarinda itu adalah bagian dari solidaritas untuk mengawal kasus kedua rekannya untuk mendapatkan keadilan yang sejati.
Kedua mahasiswa yang ditahan pada tanggal 5 November 2020 itu buntut dari aksi unjukrasa mahasiswa di depan kantor DPRD Kaltim.
"Kedua tahanan politik masa aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja itu dibebaskan," kata Dandi.
Mahasiswa menyebut, polisi dengan sengaja melakukan kriminalisasi dan pembungkaman ruang Demokrasi terhadap gerakan rakyat.
"Kami meminta Majelis hakim untuk bersifat independen," timpalnya. (001)