"Kemungkinan ada. Yang jelas sekarang 1 dan akan berkembang dari hasil pemeriksaan saksi," ucapnya.
Terkait tentang kasus dugaan pembangunan Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau, Balikpapan. Proyek itu menghabiskan anggaran APBD sebesar Rp 26 miliar.
Deden mengatakan, kasus tersebut baru sampai tahap penyelidikan. Belum ditemukan indikasi pidana hukum untuk menentukan status tersangka.
Namun, pimpinan tertinggi Kejati Kaltim yang baru menjabat menggantikan Kajati sebelumnya itu memastikan pihaknya telah memberi target waktu selama 30 hari terhitung sejak akhir Juni hingga akhir Juli 2020 guna menentukan langkah apa yang akan diambil kedepan.
"Saya beri waktu kepada tim 30 hari sejak akhir bulan Juni kemarin. Kita lihat nanti perkembangannya. Kalau tidak cukup bukti kita hentikan, kalau kita cukup bukti kita naikan statusnya," terangnya.
Dikesempatan yang sama Prihatin, Asbid Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menambahkan, terkait kasus lahan sirkuit di Kutim dalam proses pendalaman kelengkapan alat bukti.