"Bukan hanya saya saja selaku korban, namun juga kawan-kawan pers lain, untuk menuntaskan kasus tidakan represif beberapa waktu lalu," jelas Yudha sapaannya.
Menurutnya, kejadian beberapa waktu lalu itu bukan pertama kalinya dan pernah pula menimpa jurnalis lainnya.
Pun ia menambahkan, bukan hanya aksi kekerasan saja yang wajib diperhatikan jajaran kepolisian polresta Samarinda. Namun juga tindakan dari aparatur kepolisian yang menghalangi kerja - kerja pers. Sebab hal itu melanggar pasal 18 UU Pers tahun 1999.
"Kami jurnalis terlebih saya pribadi berharap, kejadian beberapa waktu lalu adalah yang terakhir, jangan sampai dikemudian hari pelanggaran sama juga terulang kembali," pungkasnya.
( Redaksi Politikal - 001)