Ruang Publik Dijadikan Usaha Kecil, Samri ; Perlu Aturan yang Jelas
POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda membentuk Panitia khusus (pansus) berkaitan dengan Raperda Pemanfaatan Jalan.
Wakil Ketua Komisi III Samri Shaputra menyampaikan alasannya wakil rakyat Samarinda membentuk panitia khusus (Pansus) III DPRD Samarinda, yakni mengusulkan Raperda Pemanfaatan Jalan.
Menurutnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan jalan cukup besar. Sebab di Samarinda ruas-ruas jalan kerap digunakan untuk kepentingan bisnis atau usaha masyarakat.
“Kalau potensi pendapatannya kami belum bisa prediksi, tapi kita anggap itu lumayan besar karena hampir semua ruang-ruang jalan ini banyak dimanfaatkan masyarakat yang kemudian itu tidak ada berdampak pada PAD sama sekali buat pemerintah,” kata Samri sapaanya hari Senin (27/6/2022).
Samri mencontohkan, banyak ruas jalan digunakan masyarakat untuk membuka pasar malam. Sementara kegiatan ini sebut Samri belum memiliki payung hukum yang jelas.
Maka dengan diusulkannya Raperda Pemanfaatan Jalan akan mengatur seluruh aktivitas bisnis maupun usaha yang dilakukan masyarakat.
“Penggunaan pasar malam yang memanfaatkan jalan untuk berjualan selama ini tidak ada aturannya, tapi kalau kita bisa atur misalnya penggunaan ruang jalan itu, ada PAD di situ,” imbuhnya.
Dengan membayar retribusi, para pedagang mendapat kepastian untuk menjalankan usahanya dan mendapat pembinaan dari pemerintah.
“Nah ini bisa menambah penghasilan, dan penjual juga ketika sudah membayar pajak tentunya akan ada pelayanan, jadi meraka tidak dikejar-kejar lagi,” tegasnya. (*/Advetorial)
