Pertama, RUU Ciptaker tidak urgen dan berada dalam kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi Covid-19 ini.
“Prioritas utama negara harus berorientasi pada upaya menangani pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, dan memulihkan ekonomi rakyat,” ucapnya.
Berdasarkan survei The World Economic Forum (WEF), ketenagakerjaan berada di posisi 13 dari 16 masalah yang menghalangi investasi di Indonesia.
Penghalang utama adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, dan akses keuangan.
AHY mengungkapkan Bank Dunia pada Juli lalu menyoroti potensi negatif dari RUU Ciptaker, khususnya, untuk ketenagakerjaan dan lingkungan.
Catatan kedua, RUU Ciptaker ini mengubah sejumlah UU secara bersamaan.
Tentu tidak bijak jika perumusan perundang-undangan yang kompleks ini dilakukan dengan terburu-buru.