Pengacara Rijal, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya hanya menerima laporan itu masuk sebagai pengaduan masyarakat.
Dalam dumas itu, Rieke dan Hasto diadukan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 b dan Pasal 107 d KUHP.
"Di mana terlapor adalah Rieke Diah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku sekjen PDIP, para terlapor telah menginisiasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi," tutur Aziz. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "PDIP Respons soal Hasto dan Rieke Diadukan karena RUU HIP"