Dia memberikan contoh, soal menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu (Pasal 12 Ayat 1 huruf a), serta membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil (pasal 12 ayat 1 hurup b).
"Berbagai kemudahan yang diberikan dalam membuat PT, koperasi, maupun UMKM, seharusnya bisa merangsang setiap warga untuk memulai kegiatan usaha apapun," kata Bamsoet.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, Ciptaker lahir untuk memperbanyak wirausaha.
Sehingga bangsa Indonesia ke depannya tak hanya menjadi konsumen atas beragam barang impor, melainkan bisa menjadi produsen yang mampu memenuhi kebutuhan logistik dalam negerinya.
"Dalam istilah Presiden Soekarno, Indonesia harus mampu berdikari secara ekonomi. Berdiri di atas kaki sendiri, tak bergantung negara lain. Semangat inilah yang mendorong kelahiran UU Cipta Kerja," kata Bamsoet. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "UU Cipta Kerja, Indonesia Dinilai Makin Siap Bersaing dengan Negara Lain"