Senin, 25 November 2024

Wajibkah Caleg Terpilih di 2024 Mundur, jika Ingin Maju di Pilkada 2024 ? Ini Penjelasan Ketua KPU RI

Jumat, 10 Mei 2024 15:30

BERBICARA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Ketua KPU RI , Hayim Asy'ari menjelaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih tahun 2024 tidak harus mengundurkan diri apabila maju di pilkada 2024. 

Hasyim menegaskan bila caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini.

Menurut Hasyim, mereka yang harus mundur adalah yang saat ini telah berstatus sebagai anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Jadi simulasinya, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024 maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah),” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, bagi anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2024 terpilih, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah 2024.

Sementara, calon anggota legislatif terpilih 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024, tidak wajib mundur. Karena memang belum ada jabatan yang diemban.

“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?,” tegas Hasyim.

Halaman 
Tag berita: