Hasyim menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim mengatakan jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.
"Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].
"Harap dibaca cermat frasa, 'jika telah dilantik secara resmi menjadi....' Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota," jelas Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.
"Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," pungkasnya.
(Redaksi)