Hukum dan Kriminal

Kejari Samarinda Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah KONI, Tiga Tersangka Dihatan

POLITIKAL.ID — Kejaksaan Negeri Samarinda (Kejari Samarinda) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019–2020 sekaligus menahan tiga mantan petinggi organisasi olahraga tersebut.

Pelimpahan berkas perkara tahap I ini menjadi rangkaian penting dari penanganan kasus yang telah berjalan intensif sepanjang tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan tiga tersangka berdasarkan alat bukti yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Tiga Tersangka Ditahan

Tiga tersangka tersebut adalah AN, selaku Ketua Umum KONI Samarinda periode 2019–2020. HN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum IV pada 2019 dan Bendahara Umum tahun 2020. Serta AAZ, Bendahara Umum KONI Samarinda pada tahun 2019.

Para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2025. Penahanan tersebut dilakukan setelah penuntut umum menerima berkas penyidikan dari bidang Tindak Pidana Khusus.

“Penahanan ini menunjukkan bahwa Kejari Samarinda tidak pandang bulu dalam menindak setiap perbuatan melawan hukum. Ini juga menjadi pesan bahwa pengelolaan dana publik harus dilakukan secara akuntabel,” tegas Bara.

Awal Mula Terungkapnya Kasus

Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI bermula dari laporan penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN) dari Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, kerugian negara tercatat mencapai Rp2.130.378.681.

Audit juga mengidentifikasi adanya penggunaan dana hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai peruntukannya. Meski demikian, Kejari Samarinda mencatat keberhasilan melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp114.459.200 selama proses penyidikan berlangsung.

Bara menegaskan bahwa angka tersebut merupakan awal dari upaya panjang Kejari untuk mengembalikan kerugian negara secara maksimal.

“Penyelamatan kerugian negara tetap menjadi prioritas. Jumlah yang berhasil dikembalikan selama penyidikan merupakan bukti komitmen itu,” tambahnya.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, turut menegaskan bahwa momentum Hakordia menjadi pengingat penting mengenai urgensi pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Firmansyah menekankan bahwa perkara KONI bukan satu-satunya kasus yang ditangani hari ini. Kejari Samarinda juga menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus berbeda, yakni dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said.

Tersangka baru tersebut berinisial EFS, selaku Pengelola Unit di Pegadaian UPC M. Said pada tahun 2024. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-6967/O.4.11/Fd.2/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.

“Penetapan tersangka EFS merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah menemukan cukup alat bukti. Kami pastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan,”jelas Bara.

Capaian Kejari Samarinda

Penanganan kasus korupsi KONI dan penetapan tersangka baru di Pegadaian menambah daftar panjang capaian Kejari Samarinda sepanjang tahun 2025. Berbagai kasus strategis terkait penyalahgunaan keuangan negara telah berhasil ditangani, mempertegas peran Kejari sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran publik.

Menurut catatan resmi Kejari, beberapa perkara besar yang melibatkan aparatur, pengelola hibah, serta sektor pelayanan publik telah berhasil ditindak secara tegas. Selain proses hukum, Kejari juga aktif melakukan edukasi antikorupsi melalui penyuluhan, kolaborasi dengan pemerintah daerah, dan peningkatan transparansi layanan.

Langkah itu dinilai sejalan dengan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendorong pemberantasan korupsi yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan aset negara dan pencegahan.

Kejari Samarinda mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam perkara-perkara pengelolaan dana hibah yang kerap menjadi sumber rawan penyimpangan. Transparansi publik diyakini sebagai salah satu pilar penting untuk memastikan setiap penyalahgunaan wewenang dapat ditindak secara cepat dan tepat.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, Kejari Samarinda menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari penegakan hukum. Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2019–2020 kini memasuki tahap penuntutan, sementara penyidikan atas kasus Pegadaian UPC M. Said juga terus berlanjut.

“Kami pastikan semua perkara ditangani dengan serius. Prinsipnya, siapa pun yang merugikan negara, akan dimintai pertanggungjawaban,” tutup Bara Mantio.

(tim redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button