AdvertorialDPRD Samarinda

Masih Perlu Penyempurnaan Draf, DPRD Kota Samarinda Tunda Pembahasan Raperda PSU

POLITIKAL.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memutuskan untuk menunda sementara waktu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Penundaan ini muncul karena draf regulasi mengenai perumahan dan kawasan permukiman tersebut masih memerlukan banyak perbaikan mendasar. Pihak legislatif memandang bahwa dokumen yang ada saat ini belum matang secara substansi maupun sistematika penulisan.

Keputusan penundaan Raperda PSU Samarinda tersebut lahir setelah melalui proses evaluasi yang cukup ketat. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menilai bahwa naskah akademik dan draf pasal-pasal di dalamnya masih sangat mentah.

DPRD Samarinda menginginkan sebuah payung hukum yang kuat dan tidak menimbulkan celah multitafsir di kemudian hari. Oleh karena itu, para wakil rakyat meminta instansi terkait untuk segera melakukan revisi total agar pembahasan selanjutnya bisa lebih produktif.

Kendala Teknis dalam Raperda PSU Samarinda

Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menjelaskan secara rinci mengenai alasan penghentian sementara pembahasan regulasi ini.

Ia menekankan bahwa kematangan sebuah draf peraturan daerah menjadi syarat mutlak sebelum masuk ke tahap legislasi yang lebih dalam.

Viktor tidak menginginkan proses pembahasan di tingkat dewan berlangsung tidak efektif hanya karena dokumen awalnya bermasalah. Ia mendorong Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk bekerja lebih keras dalam menyempurnakan draf tersebut.

“Kami melihat draf yang diajukan masih membutuhkan banyak sekali penyempurnaan, baik itu dari sisi isi maupun urutan penulisannya. Kami ingin regulasi ini benar-benar matang sebelum pembahasannya berlanjut ke tahap yang lebih serius,” ungkap Viktor Yuan saat memberikan keterangan resmi kepada media.

Dinas Perkim sebenarnya sudah mengajukan dokumen awal tersebut sebagai landasan hukum untuk mengatur proses serah terima fasilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Namun, setelah melakukan peninjauan lapangan, DPRD menemukan fakta bahwa banyak pengembang perumahan yang belum memenuhi standar fasilitas dasar. Hal ini menjadi hambatan besar karena pemerintah daerah tidak bisa menerima aset yang kondisinya rusak atau tidak layak pakai.

Kompleksitas Pengelolaan Fasilitas Perumahan

Viktor Yuan menyoroti fenomena lapangan di mana banyak kawasan perumahan yang memiliki fasilitas umum dalam kondisi terbengkalai. Para pengembang seringkali meninggalkan kewajiban mereka begitu saja setelah unit rumah terjual habis.

Tanpa Raperda PSU Samarinda yang kuat, pemerintah kota akan menanggung beban perawatan aset yang sejak awal memang sudah tidak memenuhi kriteria teknis.

“Fenomena di lapangan menunjukkan ada perumahan yang sudah menyerahkan fasilitasnya dengan baik, namun banyak juga pengembang yang membiarkan fasilitas tersebut terbengkalai. Pemerintah tentu tidak bisa menerima begitu saja aset yang rusak karena akan membebani APBD di masa depan,” tegas Viktor.

Lebih lanjut, Viktor mengusulkan sebuah terobosan dalam penyusunan draf terbaru nanti. Ia meminta agar regulasi ini tidak hanya membatasi diri pada urusan serah terima aset dari pengembang ke pemerintah.

Ia menginginkan peraturan tersebut mencakup mekanisme pengelolaan jangka panjang setelah proses serah terima selesai. Integrasi antara serah terima dan pengelolaan dalam satu peraturan akan menciptakan efisiensi birokrasi yang lebih baik bagi Pemerintah Kota Samarinda.

“Pemerintah kota tidak perlu lagi membuang energi untuk membuat peraturan daerah baru di masa depan jika draf sekarang sudah mencakup aspek pengelolaan. Kita harus mengatur segalanya dari awal secara komprehensif, mulai dari serah terima hingga siapa yang bertanggung jawab merawatnya nanti,” jelas politisi Partai Demokrat tersebut.

Prosedur Pembahasan dan Target Penyelesaian

Meskipun terdapat penundaan, DPRD memastikan bahwa pembahasan Raperda PSU Samarinda akan tetap berjalan melalui jalur Bapemperda. Legislatif merasa belum perlu membentuk panitia khusus (pansus) untuk menangani masalah ini.

Hal ini karena urusan teknis perumahan masih berada dalam ruang lingkup kerja alat kelengkapan dewan yang sudah ada. Fokus utama saat ini adalah kecepatan revisi dari pihak eksekutif, khususnya Dinas Perkim.

Pihak legislatif memberikan tenggat waktu yang cukup jelas bagi penyelesaian regulasi ini. DPRD menargetkan pengesahan peraturan daerah ini harus rampung pada tahun 2026.

Urgensi kehadiran peraturan ini sangat tinggi mengingat pertumbuhan sektor properti di Kota Samarinda meningkat sangat pesat setiap tahunnya. Tanpa aturan yang tegas, pembangunan perumahan baru berpotensi memicu masalah sosial dan lingkungan yang lebih besar di kemudian hari.

Viktor Yuan menambahkan bahwa pembangunan kawasan hunian di Samarinda harus selaras dengan kondisi geografis kota. Seperti banyak orang ketahui, Samarinda merupakan wilayah yang sangat rawan terhadap bencana banjir.

Pembangunan perumahan yang mengabaikan sistem drainase dan penyediaan ruang terbuka hijau akan memperburuk situasi lingkungan. Oleh sebab itu, standar PSU dalam Raperda ini harus memiliki kaitan erat dengan mitigasi bencana.

“Regulasi ini merupakan bagian penting dari upaya kita melakukan mitigasi bencana. Kita ingin memastikan bahwa setiap pembangunan perumahan baru tidak memperparah potensi banjir yang ada di kota ini. Fasilitas umum seperti drainase harus benar-benar berfungsi sebelum pemerintah daerah menerimanya,” pungkas Viktor.

Dengan adanya penyempurnaan draf secara menyeluruh, DPRD Kota Samarinda berharap proses pembahasan pada sesi berikutnya akan berjalan lebih terarah. Masyarakat juga menunggu kehadiran peraturan ini agar hak-hak mereka sebagai konsumen perumahan terlindungi.

Pemerintah kota membutuhkan kepastian hukum untuk mengelola aset kota demi meningkatkan kualitas hidup warga Samarinda secara keseluruhan. Melalui pengawasan yang ketat dan regulasi yang presisi, Samarinda berpeluang menata kawasan permukimannya dengan jauh lebih baik dan berkelanjutan.

(ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button