Nasional

Sepasang Kekasih Nekat Pasarkan Infrastruktur Digital Ilegal, Merupakan Alat Peretas Lintas Negara

POLITIKAL.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik peredaran alat kejahatan siber yang dikendalikan oleh sepasang kekasih asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Tersangka pria berinisial GWL (24) dan kekasihnya FYT (25) secara sengaja membangun serta mengoperasikan infrastruktur digital ilegal berupa perangkat peretas (phishing tools). Produk ilegal ini menyasar puluhan ribu korban yang tersebar di berbagai belahan dunia.

Pihak kepolisian melakukan penangkapan setelah memantau aktivitas mencurigakan kedua pelaku yang sudah berlangsung sejak tahun 2018. Dalam menjalankan bisnis gelap ini, GWL mengambil peran sebagai pengembang teknis utama. Sementara itu, FYT bertugas mengelola seluruh aliran dana yang masuk dari hasil penjualan alat peretas tersebut.

“Indikasi keuntungan pelaku dalam kurun waktu operasionalnya diperkirakan telah memperoleh pendapatan sekitar Rp 25 miliar sepanjang periode 2019 sampai dengan 2024,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Skema Produksi dan Penjualan Alat Peretas Global

Berdasarkan hasil penyidikan, GWL merupakan seorang lulusan SMK Multimedia yang menguasai teknik pembuatan skrip peretasan secara autodidak. Pelaku tersebut membangun infrastruktur digital ilegal melalui beberapa situs web komersial miliknya, antara lain w3ll.store dan well.shop. Melalui platform tersebut, ia memasarkan alat peretas siap pakai kepada ribuan pembeli internasional yang ingin melakukan serangan siber.

Selain itu, untuk menjaga agar operasional bisnis tetap aman, tersangka menggunakan layanan Virtual Private Server (VPS) yang berlokasi di luar negeri. Fasilitas ini memungkinkan GWL menjalankan sistem pemantauan penjualan secara otomatis. Oleh karena itu, ia juga bisa memberikan dukungan teknis langsung bagi para konsumen yang menemui kendala saat menggunakan alat peretas buatannya.

“Tersangka GWL berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi dan menjual secara mandiri sejak 2018. Latar belakangnya lulusan SMK Multimedia dan mendapatkan keahlian membuat skrip secara autodidak,” jelas Himawan.

Pengelolaan Keuangan Melalui Aset Kripto

Selanjutnya, dalam struktur kejahatan ini, tersangka FYT memegang tanggung jawab penuh atas perputaran uang hasil penjualan. Ia menyiapkan dompet kripto (crypto wallet) sebagai wadah utama untuk menampung pembayaran dari para pembeli luar negeri. Setelah dana terkumpul, FYT kemudian mengonversi aset kripto tersebut menjadi mata uang rupiah sebelum memindahkannya ke rekening bank pribadi.

“Tersangka merupakan pacar dari tersangka GWL sejak tahun 2016 dan membantu tersangka dalam pengelolaan keuangan penjualan skrip,” ucap Himawan.

Aktivitas pemasaran infrastruktur digital ilegal ini terbukti memberikan dampak kerusakan yang sangat luas secara global. Data hasil kolaborasi Bareskrim Polri bersama FBI menunjukkan bahwa terdapat 2.440 pembeli yang aktif menggunakan skrip buatan GWL. Dampaknya, sedikitnya 34 ribu orang menjadi korban peretasan dengan estimasi total kerugian mencapai USD 20 juta atau setara Rp 350 miliar.

Penyitaan Aset dan Ancaman Hukuman Berat

Oleh karena itu, penyidik segera melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka yang bernilai Rp 4,5 miliar. Barang bukti yang berhasil polisi amankan meliputi mobil, sepeda motor, dokumen tanah dan bangunan (SHM), perangkat komputer, serta puluhan kartu ATM. Langkah tegas ini bertujuan untuk memutus total sarana pendanaan serta operasional kejahatan siber tersebut.

“Pengungkapan kasus ini secara langsung memutus rantai pasokan infrastruktur kriminal, yang secara efektif mencegah terjadinya gelombang kejahatan siber masif di masa yang akan datang,” tutur Himawan.

Akibat perbuatan nekatnya, GWL kini menghadapi jeratan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Namun, tersangka FYT juga menerima jeratan hukum melalui Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button