Viral DS Bangga Anak Jadi WNA Inggris, LPDP Ingatkan Kewajiban Moral Alumni Beasiswa Negara

POLITIKAL.ID – Polemik alumni LPDP berinisial DS terus bergulir setelah video dirinya menunjukkan paspor Inggris milik anaknya viral di media sosial. Konten tersebut memantik perdebatan publik dan mendorong Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menegaskan kembali aturan serta tanggung jawab moral penerima beasiswa negara.
Pernyataan DS Tuai Reaksi Publik
Dalam video yang diunggah akun Instagram @sasetyaningtyas, DS memperlihatkan surat dari otoritas Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris. Ia juga menunjukkan paspor Inggris sang anak yang baru diterbitkan.
“I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” ujar DS dalam video tersebut.
Pernyataan itu langsung menuai kritik. Warganet mempertanyakan komitmen kebangsaan seorang alumni beasiswa yang dibiayai negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
LPDP: Awardee Bawa Nama Baik Institusi
Menanggapi polemik tersebut, LPDP menyampaikan pernyataan resmi melalui akun media sosialnya pada Jumat (20/2/2026).
LPDP menyatakan penyesalan atas unggahan yang dinilai tidak mencerminkan nilai integritas dan profesionalisme penerima beasiswa.
“Setiap awardee dan alumni membawa nama baik institusi serta memikul tanggung jawab moral atas dana publik yang digunakan untuk pendidikan mereka,” tulis LPDP dalam pernyataan resminya.
LPDP menegaskan beasiswa yang diberikan bersumber dari dana masyarakat sehingga setiap penerima wajib menjaga sikap dan kontribusi terhadap Indonesia.
Aturan Tinggal dan Bekerja di Luar Negeri
Kasus ini juga menyeret nama suami DS yang diketahui berstatus awardee LPDP dan diduga belum menyelesaikan kewajiban pengabdian di Indonesia. Keduanya diketahui tinggal di Inggris.
Secara aturan, penerima beasiswa LPDP wajib kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi dan berkontribusi secara fisik di dalam negeri selama dua kali masa studi.
Jika masa studi ditempuh dua tahun, maka kewajiban kontribusi minimal empat tahun.
Namun LPDP memperbolehkan alumni bekerja atau tinggal di luar negeri dalam kondisi tertentu, antara lain:
PNS/TNI/Polri yang mendapat penugasan resmi.
Pegawai BUMN yang ditugaskan ke luar negeri.
Alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah.
Bekerja di organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, World Bank, Asian Development Bank, dan International Monetary Fund.
Pegawai perusahaan swasta yang mendapat penugasan resmi dari kantor di Indonesia.
Program pascastudi kerja sama LPDP dan mitra.
Dengan kata lain, bekerja di luar negeri tidak otomatis melanggar aturan selama sesuai ketentuan dan mendapat izin resmi.
Ancaman Sanksi Jika Melanggar
LPDP menegaskan alumni yang bekerja di luar negeri tetap wajib melapor dan melampirkan surat penugasan atau surat keterangan bekerja kepada tim monitoring dan evaluasi.
Jika tidak memenuhi ketentuan dan tetap tinggal di luar negeri tanpa izin, LPDP dapat menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan, kewajiban pengembalian dana beasiswa, hingga pemblokiran akses program LPDP di masa mendatang.
Kontroversi DS pun kembali mengingatkan publik bahwa beasiswa negara bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan amanah yang disertai tanggung jawab moral dan kewajiban kontribusi nyata bagi Indonesia.
