Daerah

Mobil Range Rover Dinas Gubernur Kaltim Dikembalikan, Uangnya Masuk Kas Daerah

POLITIKAL.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi mengembalikan mobil dinas mewah jenis Range Rover yang sebelumnya dibeli untuk operasional Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Pengembalian tersebut dilakukan menyusul polemik publik terkait pengadaan kendaraan senilai Rp8,5 miliar yang dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran pemerintah.

Dari total nilai pengadaan kendaraan tersebut, sekitar Rp7,5 miliar telah dikembalikan dan masuk ke kas daerah. Sementara itu, pajak pembelian sebesar Rp957,2 juta masih dalam proses pengembalian melalui mekanisme restitusi pajak.

Mobil yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e berwarna putih yang dibeli melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kalimantan Timur pada November 2025.

Kendaraan sport utility vehicle (SUV) mewah itu sebelumnya disiapkan sebagai mobil dinas bagi Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud. Namun setelah menuai kritik dari berbagai kalangan, gubernur memutuskan untuk membatalkan penggunaan kendaraan tersebut dan mengembalikannya kepada pihak penyedia.

Proses Pengembalian Mobil Dinas Dilakukan Sesuai Prosedur

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur Muhammad Faisal mengatakan proses pengembalian mobil dinas tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Proses pengembalian mobil dinas Pemprov dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ujar Faisal, Rabu (11/3/2026).

Menurut Faisal, selain unit kendaraan yang telah dikembalikan, dana pengadaan mobil tersebut juga mulai diproses untuk dikembalikan ke kas daerah.

“Dana pengadaan sudah mulai dikembalikan. Saat ini sekitar Rp7,5 miliar sudah masuk ke kas daerah, sedangkan pajaknya masih dalam proses restitusi,” katanya.

Penyerahan Kendaraan Dilakukan di Kantor Banhub Kaltim Jakarta

Proses pengembalian kendaraan dilakukan di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta. Penyerahan mobil dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim Astri Intan Nirwany kepada Direktur CV Afisera, H. Subhan, selaku pihak penyedia kendaraan.

Faisal menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengembalian dilakukan secara administratif agar tidak menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Semua proses kita lakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Pengembalian kendaraan dan dana pengadaan harus melalui prosedur administrasi yang jelas agar dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Restitusi Pajak Masih Diproses Bersama KPP Samarinda

Pemprov Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda terkait pengajuan restitusi atau pengembalian pajak dari transaksi tersebut.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelasnya.

Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, Pemprov Kaltim juga melakukan koordinasi intensif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar mekanisme pengembalian tetap sejalan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pengembalian Mobil Dinas Meredam Polemik Publik

Dengan selesainya proses pengembalian ini, Pemprov Kaltim memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, pengadaan mobil dinas mewah tersebut menjadi sorotan publik karena nilainya yang mencapai miliaran rupiah. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat, pengadaan kendaraan tersebut dinilai kurang tepat oleh sejumlah pihak.

Menanggapi kritik yang berkembang, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud kemudian memutuskan untuk tidak menggunakan kendaraan tersebut sebagai mobil dinasnya.

Keputusan tersebut sekaligus menjadi langkah Pemprov Kaltim untuk meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Pemprov Kaltim memastikan proses pengembalian kendaraan dan dana pengadaan akan terus dituntaskan hingga seluruh nilai pengadaan, termasuk pajak yang saat ini masih tertahan dalam proses restitusi, dapat sepenuhnya kembali ke kas daerah.

Dengan demikian, dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan kendaraan dinas tersebut dapat kembali tercatat dalam keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button