Hukum dan Kriminal

KPK Sebut Jamaah Haji Khusus Bayar Rp84 Juta untuk Loncat Antrean Kuota 2023

POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik percepatan keberangkatan haji khusus pada 2023 dengan pungutan sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta per jamaah. Uang tersebut dibayarkan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) agar jamaah bisa berangkat lebih cepat tanpa menunggu antrean panjang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pungutan itu berkaitan dengan pengisian kuota tambahan haji khusus yang diberikan status T0 atau TX, sehingga jamaah bisa langsung berangkat.

“Jadi ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilese yang diterima. Kenapa? Tidak harus antre. Kalaupun antre, bisa loncat orang lain,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Staf Kemenag Diduga Kumpulkan Fee dari Biro Haji

KPK menyebut pengumpulan uang percepatan tersebut dilakukan oleh staf dari Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi.

Rizky Fisa diduga memerintahkan stafnya untuk menarik imbalan dari PIHK yang ingin mengisi kuota tambahan haji khusus.

Setiap jamaah yang ingin memanfaatkan kuota percepatan dikenakan biaya sekitar 5.000 dolar AS atau Rp84 juta, yang disetor melalui biro penyelenggara haji khusus.

Kuota Tambahan Haji 2023 Berjumlah 8.000 Jamaah

Kuota tambahan haji tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023.

Total kuota tambahan mencapai 8.000 jamaah, yang terdiri dari:

  • 7.360 jamaah haji reguler

  • 640 jamaah haji khusus

Keputusan tersebut juga telah dibahas bersama Komisi VIII DPR RI.

KPK menyebut penyimpangan mulai terjadi ketika pembagian kuota haji khusus diberikan kepada sejumlah PIHK dengan mekanisme percepatan keberangkatan.

Perlakuan Khusus untuk 54 Penyelenggara Haji Khusus

Dalam proses penyerapan kuota tambahan tersebut, Rizky Fisa melakukan sejumlah pertemuan dengan asosiasi biro haji khusus pada Mei hingga Juni 2023.

KPK menemukan bahwa kuota jamaah kemudian dibagikan kepada 54 PIHK.

Sebagian PIHK bahkan memperoleh perlakuan khusus dengan kesempatan mengisi kuota tambahan menggunakan jamaah kategori T0 atau TX sehingga bisa langsung berangkat tanpa antre.

“Di sinilah mulai terjadi penyimpangan,” kata Asep.

KPK Sebut Dana Diduga Mengalir ke Sejumlah Pejabat

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga uang percepatan haji khusus tersebut mengalir kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama.

Beberapa pihak yang disebut menerima aliran dana itu antara lain Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

KPK kemudian meminta audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Hasil audit menyebut kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK juga sempat mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas

  • Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex)

  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour

Namun pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.

Praperadilan Yaqut Gagal

Yaqut yang telah ditetapkan sebagai tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut akhirnya ditolak majelis hakim pada 11 Maret 2026.

Sehari setelah putusan tersebut, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

(Redaksi)

Show More
Back to top button