Vonis Nadiem Makarim: Hakim Hukum Mantan Mendikbudristek 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
POLITIKAL.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/6/2026). Putusan itu mengakhiri proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang bergulir selama beberapa bulan.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang di ruang Muhammad Hatta Ali mulai pukul 10.00 WIB. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mencatat agenda sidang berupa pembacaan putusan.
Majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan, mulai dari dakwaan, keterangan saksi, pendapat ahli, alat bukti, tuntutan jaksa, hingga nota pembelaan terdakwa sebelum membacakan amar putusan.
Kasus Chromebook Berawal dari Program Digitalisasi Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjalankan program digitalisasi pendidikan pada 2020 hingga 2022. Program itu mencakup pengadaan laptop berbasis Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM) untuk mendukung proses belajar mengajar di sekolah.
Jaksa menilai pelaksanaan proyek tersebut melanggar ketentuan. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kebijakan pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,18 triliun.
Jaksa kemudian membawa perkara itu ke persidangan. Selama proses sidang, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, ahli, dan barang bukti sebelum perkara memasuki tahap putusan.
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara
Dalam sidang tuntutan pada 13 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Jaksa turut meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Total uang pengganti yang dituntut mencapai sekitar Rp5,68 triliun. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Roy Riady saat membacakan tuntutan.
Roy menegaskan tim jaksa menyusun tuntutan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Apa yang kami susun dalam requisitoir ini berdasarkan pembuktian dalam surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Nadiem Bantah Seluruh Dakwaan
Dalam nota pembelaannya, Nadiem membantah seluruh dakwaan jaksa. Ia menegaskan kebijakan digitalisasi pendidikan bertujuan mempercepat transformasi pembelajaran, terutama saat pandemi COVID-19.
Nadiem juga membantah memperoleh keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Chromebook.
“Saya bukan selembar berkas, melainkan manusia,” ujar Nadiem saat membacakan pleidoi.
Ia kemudian meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.
“Saya merasa tidak bersalah dan berharap majelis hakim membebaskan saya secara murni,” katanya.
Hakim Vonis Nadiem 10 Tahun Penjara
Majelis hakim akhirnya menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan jaksa tidak berhasil membuktikan dakwaan primer. Namun, majelis menilai dakwaan subsider terbukti.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar. Jika Nadiem tidak membayar, ia harus menjalani pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika ia tidak membayar, negara akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila nilainya belum mencukupi, hakim mengganti sisa kewajiban tersebut dengan pidana penjara selama lima tahun.
Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam amar putusan, majelis hakim menguraikan sejumlah alasan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Majelis hakim menilai Nadiem melakukan perbuatan yang bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi. Hakim juga menilai tindakannya berlangsung secara terencana, terstruktur, dan sistematis serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selain itu, kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan membuat majelis tidak menemukan alasan bahwa tindakannya didorong oleh kesulitan ekonomi.
Di sisi lain, majelis mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi pendidikan dan teknologi.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar hakim.
Putusan Vonis Nadiem Tidak Bulat
Majelis hakim tidak mengambil putusan secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Dalam pendapatnya, Andi Saputra menilai unsur tindak pidana korupsi sebagaimana jaksa dakwakan tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya bebas dari seluruh dakwaan.
Meski demikian, mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah berdasarkan dakwaan subsider. Majelis kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar sesuai amar putusan.
(Redaksi)




