Hukum dan Kriminal

ST Burhanuddin Melantik Kuntadi Menjadi Jampidsus di Kejaksaan Agung

POLITIKAL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Kuntadi menjadi Jampidsus pada Jumat pagi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Pelantikan ini berlangsung untuk mengisi posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menggantikan Febrie Adriansyah. Febrie mengajukan pengunduran diri dari jabatannya setelah pihak kepolisian menggeledah kediamannya terkait dugaan kasus korupsi. Burhanuddin menegaskan bahwa pengunduran diri pejabat lama tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan di Gedung Bundar.

Pihak Kejaksaan Agung memastikan penanganan seluruh perkara korupsi tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Melalui amanat resminya, Burhanuddin memberikan instruksi kepada pejabat baru agar segera menjalankan tugas-tugas penegakan hukum. Seluruh jajaran Pidsus menerima arahan untuk menjaga keberlanjutan kerja organisasi.

ST Burhanuddin Melantik Kuntadi Menjadi Jampidsus untuk Konsolidasi Internal

Dalam acara pelantikan tersebut, ST Burhanuddin melantik Kuntadi menjadi Jampidsus sekaligus meminta pejabat baru segera melakukan konsolidasi internal. Burhanuddin menyampaikan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus merupakan bagian penting dari institusi kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi. Oleh karena itu, Kuntadi mendapat tugas untuk memulihkan semangat kerja dan soliditas para jaksa di Gedung Bundar. Langkah konsolidasi ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Burhanuddin meminta pimpinan baru Pidsus untuk memperkuat koordinasi di tingkat internal organisasi. Konsolidasi yang terarah akan membantu para jaksa di Gedung Bundar untuk tetap fokus pada penyelesaian perkara. Kesolidan jajaran Pidsus menjadi faktor penting bagi kejaksaan dalam menjalankan fungsi penuntutan dan penyidikan kasus korupsi.

Menjaga Independensi dan Menghadapi Tekanan Hukum

Selain instruksi konsolidasi, Jaksa Agung meminta Kuntadi untuk menjaga marwah institusi kejaksaan dalam setiap pelaksanaan tugas. Burhanuddin mengingatkan agar jajaran Pidsus menangani seluruh perkara korupsi secara independen tanpa terpengaruh oleh kepentingan luar. Para petugas wajib menjalankan proses hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan serta norma yang berlaku.

Ia meminta jajaran Pidsus untuk tidak terpengaruh oleh bentuk tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun selama menjalankan tugas sesuai hukum. Jaksa Agung mengarahkan para penyidik untuk memberikan perhatian pada perkara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Penanganan kasus yang berdampak pada keuangan serta perekonomian negara juga menjadi fokus perhatian Pidsus.

Penanganan Perkara Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup

Dalam proses penanganan kasus korupsi, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran Pidsus agar bekerja secara profesional dan objektif. Ia menginstruksikan para jaksa untuk tidak mencari-cari kesalahan pihak tertentu dalam mengusut suatu perkara. Setiap penetapan hukum harus berdasarkan pada ketersediaan alat bukti yang cukup, fakta perbuatan melawan hukum, serta unsur kesengsaraan niat (mens rea).

Burhanuddin menekankan pentingnya penyelesaian perkara secara tuntas dan tidak tebang pilih. Pendekatan hukum yang berlandaskan aturan akan memastikan proses penyidikan berjalan transparan. Kepastian hukum tersebut menjadi dasar bagi Pidsus dalam menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

Tugas Satgas PKH dan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selain memimpin jajaran Gedung Bundar, Kuntadi kini mengemban tugas sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penerimaan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Untuk menyelesaikan berbagai kendala operasional, Burhanuddin meminta Kuntadi memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Kerjasama antar-lembaga ini bertujuan untuk mendukung penyelesaian tugas-tugas yang menjadi kewenangan satgas tersebut.

Mengenai dugaan kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah, Burhanuddin memastikan penanganannya tetap berjalan melalui mekanisme resmi. Penanganan perkara tersebut berada di bawah kewenangan Tim 9. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memimpin langsung Tim 9 untuk menyelesaikan proses pemeriksaan tersebut.

Acara saat ST Burhanuddin melantik Kuntadi menjadi Jampidsus ini menandai pergantian kepemimpinan di lingkungan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Pelantikan ini bertujuan untuk memastikan seluruh agenda penanganan perkara korupsi tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejaksaan Agung terus melanjutkan proses hukum pada perkara-perkara yang sedang ditangani.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink Galabet Girişmrkingmadridbet girişjojobetjojobetvdcasinobahsegelchild pornjojobetcasibomkingroyalkingroyalbetsat