Hukum dan Kriminal

Jampidsus Akui Kepemilikan Rumah Sentul Terkait Penggeledahan Kasus Korupsi

POLITIKAL.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi resmi mengenai kepemilikan rumah Sentul di kawasan Bogor, Jawa Barat. Pihak kepolisian menggeledah rumah tersebut terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi besar.

Klarifikasi ini menjawab pertanyaan publik setelah polisi menemukan aset berupa puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di dalam bangunan tersebut.

Klarifikasi Resmi Terkait Kepemilikan Rumah Sentul

Febrie Adriansyah membenarkan bahwa bangunan yang menjadi objek penggeledahan penyidik kepolisian merupakan aset pribadi miliknya.

Pemimpin Korps Adhyaksa bidang pidana khusus tersebut menegaskan bahwa kepemilikan aset itu sudah berlangsung sejak lama. Informasi mengenai kepemilikan rumah Sentul tersebut terjaga secara transparan dan publik dapat melacak riwayatnya melalui dokumen resmi yang sah sejak awal.

“Mengenai rumah di kawasan Sentul, tempat itu memang merupakan rumah pribadi saya yang sudah saya miliki sejak lama. Masyarakat dapat melihat sendiri bagaimana rekam jejak kepemilikan rumah tersebut sejak awal mula,” ujar Febrie saat menggelar jumpa pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Febrie menambahkan bahwa setiap bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut memiliki legalitas hukum yang kuat. Pihak pemilik dapat mempertanggungjawabkan seluruh aset tersebut secara hukum di hadapan penyidik.

Namun, Febrie memilih untuk tidak membeberkan rincian pertanggungjawaban properti tersebut secara mendalam dalam forum konferensi pers bersama media.

“Kami memiliki beberapa bangunan yang bisa penyidik cek secara langsung, kami meyakini seluruh aset tersebut dapat kami pertanggungjawabkan dengan benar. Namun, tentu saya tidak akan menjelaskan hal itu melalui forum media seperti ini, melainkan melalui forum resmi yang berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana,” kata Febrie.

Asal-Usul Temuan Emas dan Uang Ratusan Miliar

Terkait temuan barang bukti berupa puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah, Febrie menjelaskan bahwa seluruh aset tersebut memiliki pemilik yang sah. Aset-aset tersebut berkaitan dengan sebuah aktivitas kerja atau kegiatan bisnis tertentu. Pihak-pihak tertentu juga menerima aliran dana dari pelaksanaan kegiatan operasional tersebut secara berkala.

“Mengenai uang tunai yang penyidik temukan, saya sudah menjelaskan bahwa seluruh dana tersebut memiliki pemilik. Uang itu mengalir karena ada kegiatan tertentu, dan ada orang-orang yang menerima hasil dari kegiatan tersebut, pihak penyidik bisa menanyakan hal itu secara langsung kepada mereka,” ucap Febrie.

Febrie menegaskan bahwa dirinya menolak memberikan keterangan lebih terperinci mengenai identitas pemilik asli dari tumpukan uang tunai dan emas batangan tersebut.

Menurutnya, penjelasan yang menyangkut materi perkara dan pembuktian aset akan mengemuka secara resmi dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Bantahan Keterlibatan Bisnis Kafe de’Clan Signature

Selain memberikan penjelasan mengenai kepemilikan rumah Sentul, Febrie juga memanfaatkan momentum konferensi pers untuk membantah rumor yang beredar di media sosial. Isu yang berkembang menyebutkan bahwa Jampidsus menguasai bisnis hiburan Kafe de’Clan Signature yang berlokasi di Cipete, Jakarta Selatan. Febrie memastikan bahwa informasi yang mengaitkan namanya dengan bisnis kafe tersebut merupakan kabar yang keliru.

“Saya ingin menjelaskan sekali lagi secara tegas bahwa posisi Jampidsus tidak memiliki keterkaitan sama sekali dalam urusan bisnis yang ramai media sosial bicarakan akhir-akhir ini, seperti bisnis kafe yang berada di kawasan Cipete,” kata Febrie secara langsung kepada wartawan.

Pihak kepolisian sebelumnya mengumumkan hasil penggeledahan dari rumah mewah di Sentul yang berkaitan dengan tiga kasus korupsi.

Aparat penegak hukum menyita emas batangan seberat 74 kilogram dari lokasi tersebut. Selain logam mulia, petugas juga mengamankan uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).

Rincian Barang Bukti Hasil Penggeledahan Polisi

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam sebuah brankas besi yang terkunci rapat.

Brankas tersebut tersimpan di dalam tujuh buah koper besar di area rumah mewah tersebut. Polisi menaksir nilai total seluruh temuan uang asing dan emas tersebut mencapai angka Rp 476 miliar jika mengalami konversi ke mata uang rupiah.

“Petugas menemukan sebuah brankas dalam kondisi terkunci, setelah petugas membuka brankas tersebut ternyata berisi tujuh koper. Koper-koper itu memuat 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar AS, uang tunai sejumlah 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai rupiah senilai 100 juta rupiah. Estimasi total nilai seluruh barang bukti dalam mata uang rupiah mencapai angka Rp 476 miIiar,” kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7).

Polisi menggelar rangkaian penggeledahan ini secara serentak di tiga lokasi berbeda yang saling berkaitan. Tempat penggeledahan tersebut meliputi Kafe de’Clan Cipete, Coin Money Changer Cipete, dan rumah pribadi di Sentul.

Penggeledahan bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atensi Presiden Terhadap Tiga Kasus Korupsi Besar

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pengusutan perkara ini berjalan secara serius karena mendapatkan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Tiga kasus korupsi utama yang menjadi fokus penyidikan meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara di PLN yang memicu pemadaman listrik (blackout) di wilayah Sumatera beberapa waktu lalu, kasus korupsi di PT ASABRI, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

“Perkara ini menjadi atensi langsung dari Bapak Presiden, sehingga dugaan kasus korupsi ini mendapatkan perhatian penuh dari institusi kepolisian untuk segera melakukan pengungkapan dan menuntaskan proses penyidikan.

Rangkaian tindakan penggeledahan ini merupakan bagian mutlak dari proses penyidikan guna mencari serta mengumpulkan barang bukti demi pemenuhan berkas perkara,” kata Budi Hermanto setelah memimpin penggeledahan di Kafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Pihak kepolisian juga merinci hasil penggeledahan di dua lokasi lain di kawasan Cipete. Dari lokasi Kafe de’Clan Cipete, petugas menyita sejumlah dokumen penting, perangkat telepon genggam, uang dolar Singapura sebesar SGD 3.130.000, uang dolar AS senilai USD 889.965, dan uang rupiah sebesar Rp 259.159.000, yang jika digabungkan bernilai total Rp 60 miliar. Sementara itu, dari Coin Money Changer Cipete, petugas mengamankan 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai konversi sekitar Rp 7,2 miliar untuk kepentingan pendalaman penyidikan lebih lanjut.

 

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button