
POLITIKAL.ID – Pemerintah Kota Samarinda di bawah kepemimpinan Wali Kota Andi Harun kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas pengelolaan aset daerah.
Salah satu langkah nyata adalah rencana pelaporan pengelolaan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Samarinda.
Langkah ini diambil setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan aset tersebut. Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup mata terhadap potensi kerugian negara.
“Nanti setelah berkasnya cukup, kami akan minta aparat penegak hukum menindaklanjuti,” ujar Andi Harun, Jumat (13/3/2026).
Ia menambahkan bahwa penanganan perkara yang bersifat materil akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda.
“Penanganan perkara meterilnya itu ke Kejaksaan,” ujarnya.
Selain itu, laporan juga akan diteruskan ke KPK sebagai bagian dari kerja sama pengawasan aset daerah.
“Kami juga akan laporkan ke KPK. Karena semua barang milik daerah kita sudah kerja sama dengan KPK dalam hal koordinasi dan supervisi,” jelasnya.
Andi Harun menegaskan bahwa Samarinda saat ini masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digagas KPK.
Program tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pengelolaan aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
“Samarinda itu dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP). Kita ini memperkuat tata kelolah pengelolaan aset,” tegasnya.
Aset Lahan Perumahan Korpri
Ia menjelaskan bahwa tanah yang digunakan untuk pembangunan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Samarinda yang diperoleh melalui dua tahap pengadaan.
Pengadaan pertama dilakukan pada tahun 2006 dengan luas sekitar 8,5 hektare. Kemudian, pada periode 2007–2008, pemerintah kota kembali membeli lahan tambahan seluas 4,2 hektare.
“Total semuanya sekitar 12,7 hektare,” jelas Andi Harun.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pada tahun 2009 Pemerintah Kota Samarinda saat itu mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menunjuk sekitar 58 aparatur sipil negara (ASN) untuk menempati rumah yang dibangun di atas lahan tersebut.
“Pada tahun 2009, pemerintah kota punya program untuk mengadakan rumah bagi PNS di atas lahan tersebut, dengan mengeluarkan SK menunjuk 58 PNS untuk mendapatkan rumah di atas lahan ini,” ujarnya.
Kejanggalan dalam Revisi SK
Masalah kemudian semakin kompleks ketika pada 2010 diterbitkan revisi SK yang menambah jumlah penerima dari sebelumnya 58 orang menjadi 115 orang ASN.
“Pada tahun 2010, keluar SK baru yang merupakan revisi terhadap SK 2009 tadi. Jumlah PNS yang ditunjuk menjadi 115 orang,” katanya.
Andi Harun menegaskan bahwa dari sinilah pihaknya mulai menemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan aset tersebut.
Sebab dalam revisi tersebut justru ditemukan nama-nama yang tercantum dalam SK pertama sebagian justru hilang dalam SK revisi dan digantikan oleh nama lain.
Ia mencontohkan salah satu ASN yang sebelumnya tercantum dalam SK tahun 2009 namun kemudian tidak lagi muncul dalam SK revisi dan justru muncul nama baru yang diguga bukan PNS. Padahal kata dia, SK tersebut keluar diperuntukan untuk PNS.
Temuan lain yang juga memicu perhatian adalah jumlah bangunan yang berdiri di kawasan tersebut saat ini mencapai sekitar 171 unit. Angka tersebut jauh lebih banyak dibandingkan jumlah penerima yang tercantum dalam SK pemerintah kota yang hanya berjumlah 115 orang.
Temuan BPK
Andi Harun, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK menegaskan status lahan tersebut tetap merupakan milik Pemerintah Kota Samarinda. Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN) yang menempati rumah di kawasan tersebut hanya memiliki hak atas bangunan, bukan atas tanahnya.
“Pada tahun 2018 temuan BPK. Temuan ini karena sistem penunjukkan perumahan ini, lahannya di atas Pemkot. Ternyata Pemkot di rentan tahun 2006 sampai 2010 melakukan perjanjian dengan korporasi sebuah PT TSM yang bertindak sebagai developer atau kontraktor. Lalu PNS yang ditunjuk itu harus membayar rumah itu dengan senilai 135 juta rupiah,” jelas Andi Harun.
Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jumlah rumah yang dibangun dengan SK pemerintah kota.
“Yang jadi temuan di lapangan ternyata jumlah rumah yang dibangun bukan cukup 115 berdasarkan SK pemerintah kota. Untuk sementara temuan kita total rumah menjadi 71 unit,” ungkapnya.
Andi Harun menambahkan bahwa pihaknya kini telah memerintahkan camat dan lurah untuk melakukan inventarisasi secara detail.
“Saat ini saya perintahkan camat dan lurah untuk melakukan inventarisasi berbasis door to door pada rumah yang ada di kompleks perumahan Korpri di kawasan APT Pranoto,” tegasnya.
Pemkot Fokus Amankan Aset Daerah
Andi Harun, menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah kota adalah memastikan aset berupa lahan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto kembali sepenuhnya dikuasai oleh Pemkot Samarinda.
“Yang paling penting bagi Pemkot Samarinda adalah aset ini kembali dikuasai dan menjadi milik Pemerintah Kota Samarinda,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah persoalan hukum dan administrasi yang melingkupi pengelolaan perumahan tersebut selesai, pemerintah kota berencana menyusun tata kelola baru. Aset itu nantinya akan diperuntukkan kembali bagi kebutuhan perumahan aparatur sipil negara (ASN).
“Bahwa nanti akan diperuntukan untuk perumahan PNS, kita akan bikin tata kelolah baru. Tapi kita harus selesai dulu duduk permasalahannya ini,” ujarnya.
Andi Harun juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset tersebut. Menurutnya, indikasi adanya tindakan pihak-pihak tertentu yang melawan hukum semakin memperkuat alasan pemerintah kota untuk melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Samarinda dan KPK.
“Karena diduga terdapat unsur-unsur pelanggaran hukum di dalamnya atau tindakan-tindakan pihak-pihak terkait yang patut diduga sebagai sebuah tindakan yang melawan hukum,” jelasnya.
Pemerintah Kota Samarinda kini tengah melakukan inventarisasi detail terhadap rumah-rumah di kompleks Perumahan Korpri. Termasuk menelusuri status kepemilikan dan jumlah unit yang sebenarnya ada. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan data sebelum proses hukum berjalan lebih lanjut.
Dengan sikap tegas ini, Pemkot Samarinda berharap aset daerah dapat kembali terkelola secara transparan dan akuntabel. Sekaligus menjadi contoh komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pengelolaan aset publik.
(tim redaksi)
