Penggeledahan Kantor ESDM Kaltim, Bambang Arwanto: Penyidik Butuh Data Tambang di Provinsi

POLITIKAL.ID – Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Kantor Dinas ESDM Kaltim mulai menemukan titik terang. Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menegaskan bahwa langkah tersebut berkaitan dengan kebutuhan data pertambangan yang kini terpusat di tingkat provinsi.
Ia menyebut, posisi ESDM provinsi menjadi sangat strategis sejak kewenangan sektor energi dan sumber daya mineral tidak lagi berada di kabupaten/kota.
Data Pertambangan Terpusat di Provinsi
Bambang menjelaskan, seluruh data perizinan dan aktivitas tambang kini berada di bawah kewenangan provinsi. Kondisi ini membuat aparat penegak hukum menjadikan ESDM Kaltim sebagai rujukan utama.
“Wajar kalau mengambil data di ESDM provinsi, karena sekarang ini satu-satunya data memang ada di provinsi. Di kabupaten sudah tidak ada lagi dinas ESDM,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Penyidik Dalami Kasus CV AJI di Bidang Minerba
Dalam proses penggeledahan, penyidik juga memeriksa pejabat teknis di bidang mineral dan batu bara (minerba).
Bambang mengatakan, kepala bidang minerba dimintai keterangan terkait perusahaan berinisial CV AJI atau Alam Jaya Indah.
“Memang kepala bidang minerba dimintai keterangan terkait CV AJI, karena yang menangani hal tersebut ada di bidang itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, izin usaha pertambangan perusahaan tersebut diterbitkan pada 4 Mei 2015.
Kasus Berkaitan Aktivitas Tambang Tahun 2019–2020
Bambang menegaskan bahwa perkara yang diselidiki bukan kasus baru, melainkan berkaitan dengan aktivitas pertambangan pada periode 2019 hingga 2020.
“Kasus ini berkaitan dengan kegiatan sekitar tahun 2019 sampai 2020. Sedang IUP CV AJI tersebut dikeluarkan pada masa sebelum saya menjabat,” terangnya.
Ia memastikan pihaknya menghormati proses hukum dan siap memberikan data yang dibutuhkan penyidik.
Kejati Kaltim Amankan Dokumen dan Barang Bukti
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di kantor ESDM Kaltim di Jalan MT Haryono, Samarinda, pada Senin (16/3/2026).
Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan Sesuai KUHAP
Pihak Kejati Kaltim menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengacu pada Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Penyidikan Masih Berjalan
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami berbagai dokumen yang telah diamankan.
Pihak kejaksaan meminta publik menunggu hasil resmi penyidikan yang masih berlangsung.
“Nanti saja ditunggu hasilnya seperti apa,” ujar pihak kejaksaan singkat.
Dugaan Korupsi Tambang Terus Didalami
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas penambangan CV AJI. Namun, kejaksaan belum merinci lebih lanjut mengenai bentuk pelanggaran maupun potensi kerugian negara.
Penyidikan diperkirakan akan mencakup pemeriksaan perizinan, data produksi, hingga kewajiban perusahaan kepada negara.
(tim redaksi)

